Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Mudik Gratis Dishub Jabar 2024 dan Syaratnya

Kompas.com - 27/02/2024, 16:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyediakan sebanyak 54 armada bus mudik gratis Lebaran 2024.

Dilansir dari laman resmi, ada sebanyak 3.000 tiket gratis yang disiapkan ke berbagai tujuan kota, baik dari Jabar menuju luar kota maupun dari luar kota menuju Jabar.

Pendaftaran mudik gratis Dishub Jabar 2024 dibuka pada 1-25 Maret mendatang, secara online dan offline.

Adapun tujuan mudik gratis ini meliputi Kota Yogyakarta, Solo, Tasikmalaya, Sukabumi, Pangandaran, Cilegon, Yogyakarta, Solo, Kuningan, dan Bandung.

Lalu, bagaimana cara daftar mudik gratis Dishub Jabar 2024 dan persyaratannya?

Baca juga: Mudik Gratis Dishub Jabar 2024 Sediakan 3.000 Kursi, Ini Cara Daftarnya

Cara daftar mudik gratis Dishub Jabar 2024

Dikutip dari informasi resmi, pendaftaran mudik gratis dilakukan secara online melalui aplikasi Mudik Gratis Jabar 2024 dan offline dengan datang langsung ke kantor UPTD (Kantor Dishub dan Terminal).

Lokasi pendaftaran offline dan konfirmasi bisa datang langsung dan membawa dokumen ke lokasi pendaftaran di kantor UPTD (Kantor Dishub dan Terminal).

Untuk lokasi pendaftaran offline dan konfirmasi tujuan Kota Yogyakarta dan Solo, calon pemudik bisa datang langsung ke kantor perwakilan Jawa Barat.

Calon pemudik yang mendaftar secara offline akan menerima cetak tiket, setelah petugas memasukkan data registrasi ke sistem.

Baca juga: Refund Tiket Kereta Api Dipotong Biaya 25 Persen, Kenapa?

Sementara itu, cara daftar mudik gratis Dishub Jabar 2024 secara online sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Mudik Gratis Jabar 2024, yang tersedia di PlayStore
  • Buat akun, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih menu Registrasi
  • Pilih tujuan, PO bus, dan kursi
  • Masukkan data NIK, nama, dan unggah foto KTP/KK
  • Setelah registrasi, lakukan konfirmasi sesuai lokasi yang disediakan.
  • Perlu diketahui, kuota mudik gratis Dishub Jabar 2024 terbatas, sehingga masyarakat yang berminat bisa mempersiapkan dokumen dan segera mendaftarkan diri selagi kuota masih tersedia.

Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Cepat Whoosh

 

 

Lebih lanjut, sejumlah persyaratan untuk mengikuti mudik gratis Dishub Jabar 2024 sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Satu orang pendaftar mudik hanya boleh mendaftar satu kali, di mana 1 tiket 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut atau hanya mendaftarkan keluarganya
  • Peserta mudik harus mendaftar menggunakan NIK KTP atau NIK KK (Kartu Keluarga) bagi yang tak memiliki KTP.

Setelah melakukan registrasi, pemudik wajib melakukan konfirmasi atau daftar ulang maksimal tiga hari setelah pendaftaran. Apabila melewati batas konfirmasi tersebut, tiket akan hangus.

Saat melakukan konfirmasi, pemudik dapat membawa dokumen berupa KTP (asli dan fotokopi) dan KK (asli dan fotokopi).

Demikian rangkuman informasi mengenai mudik gratis Dishub Jabar 2024, cara daftar dan persyaratannya. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.

Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api melalui Aplikasi Access by KAI

Baca juga: Ingat, Ini Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

KKP Gelontorkan Rp 46,6 miliar untuk Teknologi Modern Budidaya Ikan Nila Salin

Whats New
Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Cadangan Devisa Merosot, Bos BI: Enggak Usah Insecure..

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Emiten Logistik Pertambangan MAHA Bakal Tebar Dividen, Simak Besarannya

Whats New
Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com