Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Lakukan Perbaikan, Fintech Lending Modal Rakyat Dipanggil OJK

Kompas.com - 28/02/2024, 14:47 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri fintech peer to peer lending kembali diwarnai dengan adanya kasus gagal bayar.

Kali ini pemberi pinjaman di perusahaan PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menggugat perusahaan imbas masalah gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengakui, pihaknya telah memanggil Modal Rakyat pada hari Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Buntut KPPU Panggil 4 Pinjol soal UKT Mahasiswa, AFPI: Kenapa hanya Fintech Lending yang Disalahkan?

"Sebagai info, Modal Rakyat sudah kami panggil Rabu tanggal 21 Februari yang lalu, diminta melakukan perbaikan," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Ia menambahkan, perbaikan yang diminta OJK kepada Modal Rakyat melingkupi beberapa hal. Salah satunya adalah perbaikan internal dan juga aspek komunikasi.

"Termasuk dengan pihak-pihak seperti lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman)," imbuh dia.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari OJK terkait kondisi Modal Rakyat.

Baca juga: OJK Minta Kredit Bank ke Fintech Lending Tak Dominan, Ada Apa?

"Apa yang kami ketahui, Modal Rakyat masih beroperasi dengan baik," ujar dia kepada Kompas.com.

Masalah terkait fintech lending Modal Rakyat mencuat setelah terdapat pemberi pinjaman (lender) yang menggugat Modal Rakyat atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar.

Ilustrasi fintech peer to peer lending. SHUTTERSTOCK/TIERNEYMJ Ilustrasi fintech peer to peer lending.

Gugatan tersebut terdaftar atas nama Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Tercatat, selain Modal Rakyat terdapat nama Toko Sumber Sembako yang juga menjadi Turut Tergugat dalam perkara ini.

Baca juga: Target Konservatif Pembiayaan Fintech Lending

Nilai sengkata dari perkara ini adalah Rp 300 juta.

Adapun, sidang pertama dari perkara ini rencananya akan digelar pada 19 maret 2024.

Dilansir dari Kontan, kuasa hukum lender Modal Rakyat Grace Sihotang mengatakan, penggugat telah menjadi pemberi pinjaman (lender) di Modal Rakyat sejak November 2021.

"Penggugat tertarik untuk bergabung disebabkan karena adanya janji bahwa dana diproteksi asuransi sebesar 70 persen hingga 95 persen dari pokok pinjaman yang diberikan dan dituliskan dalam laman resmi dan media sosial resmi Modal Rakyat," tutur Grace. 

Baca juga: AFTI: Pinjol Ilegal Berdampak Negatif ke Industri Fintech Lending

Grace menerangkan, pada awalnya pendanaan baik-baik saja dan tepat waktu, tetapi sekitar Mei 2023 datang WhatsApp dari perusahaan Modal Rakyat mengabarkan bahwa 2 pendanaan penggugat dinyatakan akan direstrukturisasi.

Borrower yang dalam hal adalah TOKO SC yang juga menjadi turut tergugat, mengalami masalah pengembalian pinjaman sehingga memerlukan waktu untuk proses pengembalian pinjaman, yaitu selama 90 hari.

Adapun total dana yang dipinjamkan oleh penggugat untuk borrower dalam hal itu adalah turut tergugat, yakni sebesar Rp 87,8 juta.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Grace mengatakan, sebelum memberikan persetujuan atas restrukturisasi tersebut, penggugat telah diberikan bukti kelayakan turut tergugat dalam membayar serta melunasi utang dengan performa finansial yang baik dan memiliki bilyet giro mundur sebesar Rp 1,52 miliar, selain memiliki personal guarantee serta fiducia persediaan barang-barang stok.

Baca juga: Gagal Bayar Fintech P2P Lending Makin Marak, Pengamat Ungkap Pemicunya

"Penggugat yakin, dananya akan aman juga karena dijanjikan asuransi sebesar 70 persen hingga 95 persen pokok pinjaman dan juga diyakinkan oleh pihak Modal Rakyat bahwa turut tergugat adalah borrower yang kredibel sehingga berhak atas restrukturisasi," tutur Grace.

Grace menyampaikan, setelah 90 hari berlalu, tergugat melalui e-mail menginformasikan tentang gagalnya proses restrukturisasi tersebut kepada penggugat.

Tergugat juga memberikan informasi bahwa turut tergugat telah gagal bayar, sehingga penggugat hanya mendapatkan asuransi yang nilainya sangat kecil, yaitu sekitar Rp 6,46 juta.

"Adapuh jumlah asuransi tersebut sangatlah jauh dari jumlah pendanaan dan asuransi yang dijanjikan oleh Tergugat, yaitu 70 sampai 95 persen dari pokok pendanaan," ungkap Grace.

Baca juga: Perluas Akses Permodalan UMKM, Bank Raya Gandeng Fintech Lending

Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi, tingkat keberhasilan bayar 90 hari atau TKB90 Modal Rakyat pada Selasa 27 Februari 2024 tercatat sebesar 97,85 persen.

Adapun, secara total Modal Rakyat telah menyalurkan total pinjaman senilai Rp 11,90 triliun dengan total pinjaman tahun berjalan adalah Rp 105 miliar.

Modal Rakyat adalah layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pendana dengan peminjam yang merupakan UMKM.

Kompas.com telah berupaya menghubungi pihak Modal Rakyat terkait gugatan tersebut, tetapi sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com