Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kripto Haram, Ini Kata Asosiasi Fintech Syariah

Kompas.com - 26/12/2023, 18:40 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kripto haram dapat disikapi dengan positif.

“Kalau ini saya melihat ini adalah suatu yang baru. Para ulama sempat bilang kripto haram, kami menyikapi positif ini,” kata Ronald dalam pertemuan yang digelar secara virtual beberapa waktu lalu.

“Tujuan ulama ini, adalah untuk menghindari masyarakat yang FOMO (Fear of Missing Out), yang enggak ngerti masuk ke kripto,” tambhanya.

Baca juga: Mengenal Kripto, Aset Blockchain Berisiko Tinggi dan Risiko Dibaliknya

Ilustrasi mata uang kripto atau cryptocurrency.SHUTTERSTOCK/COYZ0 Ilustrasi mata uang kripto atau cryptocurrency.

Ronald mengatakan, jika paham dengan investasi berbasis ilmu, tentu boleh-boleh saja masuk ke kripto. Namun jika tidak, secara syariah dapat dikatakan gharar. Gharar dapat diartikan sebagai proses jual beli yang tidak memiliki kepastian sifat, bentuk, dan harga yang jelas.

“Kalau mengerti investasi, ya itu boleh-boleh saja, tidak gharar kalau bahasa syariahnya,” ungkap dia.

Ronald mengatakan, di dunia maya ada banyak ragam jenis aset digital.

Namun, generasi Z menjadi salah satu generasi yang paling paham soal teknologi, sehingga penting untuk mendorong literasi.

Baca juga: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Masuk 7 Besar Dunia

“Ternyata, di dunia sana ada banyak aset yang bisa diperjualbelikan. Ini masalah tentang kesiapan kita. Masa depan kita ada di generasi z, mereka mengerti tinggal bagaimana menyikapinya,” tambah dia.

Ronald menambahkan, jika berbicara dari prinsip blockchain, itu tentu sudah sesuai dengan syariah, yakni menghindari gharar. Apalagi, saat ini ramai masalah investasi ilegal, imbuh dia, tentu alasan MUI tersebut ada benarnya juga.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com