JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kripto haram dapat disikapi dengan positif.
“Kalau ini saya melihat ini adalah suatu yang baru. Para ulama sempat bilang kripto haram, kami menyikapi positif ini,” kata Ronald dalam pertemuan yang digelar secara virtual beberapa waktu lalu.
“Tujuan ulama ini, adalah untuk menghindari masyarakat yang FOMO (Fear of Missing Out), yang enggak ngerti masuk ke kripto,” tambhanya.
Ronald mengatakan, jika paham dengan investasi berbasis ilmu, tentu boleh-boleh saja masuk ke kripto. Namun jika tidak, secara syariah dapat dikatakan gharar. Gharar dapat diartikan sebagai proses jual beli yang tidak memiliki kepastian sifat, bentuk, dan harga yang jelas.
“Kalau mengerti investasi, ya itu boleh-boleh saja, tidak gharar kalau bahasa syariahnya,” ungkap dia.
Ronald mengatakan, di dunia maya ada banyak ragam jenis aset digital.
Namun, generasi Z menjadi salah satu generasi yang paling paham soal teknologi, sehingga penting untuk mendorong literasi.
“Ternyata, di dunia sana ada banyak aset yang bisa diperjualbelikan. Ini masalah tentang kesiapan kita. Masa depan kita ada di generasi z, mereka mengerti tinggal bagaimana menyikapinya,” tambah dia.
Ronald menambahkan, jika berbicara dari prinsip blockchain, itu tentu sudah sesuai dengan syariah, yakni menghindari gharar. Apalagi, saat ini ramai masalah investasi ilegal, imbuh dia, tentu alasan MUI tersebut ada benarnya juga.
“Saat ini kan ada banyak yang ilegal. Ada banyak yang belum mengerti, kalau semua orang sudah mengerti nanti bisa kedepannya akan mudah dilacak atau traceable,” lanjut dia.
Ronald menekankan pentingnya literasi dalam memahami aset digital. Hal ini mengingat potensinya sangat besar di kemudian hari.
“Saya melihat trendnya anak muda cepat nangkep dan sudah ready. Saya pikir ini akan kita jalankan terus, ini penting (literasi) kalau tidak dilakukan seperti itu akan lama sekali (penetrasinya),” ujar dia.
“Kita bicara mengenai blockchain yang sangat powerfull, kita perlu merangkul ini, mengingat ada risiko kriminal yang banyak. Ke depannya, ini akan menjadi ekuilibrium baru,” tegas dia.
https://money.kompas.com/read/2023/12/26/184000126/soal-kripto-haram-ini-kata-asosiasi-fintech-syariah