Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Frekuensi Perjalanan Harian LRT Jabodebek Ditambah mulai 1 Maret 2024

Kompas.com - 29/02/2024, 15:31 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah frekuensi perjalanan harian LRT Jabodebek sebanyak 44 perjalanan pada Senin sampai Jumat mulai 1 Maret 2024.

Dengan demikian perjalanan LRT Jabodebek setiap harinya pada hari kerja menjadi 308 perjalanan atau meningkat 16 persen jika dibandingkan sebelumnya yang sebanyak 264 perjalanan per hari.

Penambahan frekuensi perjalanan LRT Jabodebek juga dilakukan pada Sabtu dan Minggu sebanyak 20 perjalanan per hari.

Baca juga: Tarif Promo LRT Jabodebek Cuma sampai Besok, Bakal Diperpanjang?

Stasiun LRT Dukuh Atas.Humas LRT Jabodebek Stasiun LRT Dukuh Atas.

Dengan demikian, pada akhir pekan total frekuensi perjalanan LRT Jabodebek menjadi 260 perjalanan per hari.

Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono mengatakan, penambahan frekuensi perjalanan itu membuat waktu tunggu antar kereta (headway) menjadi lebih singkat.

"Per 1 Maret nanti, headway LRT Jabodebek akan menjadi 6 menit pada lintas Cawang-Dukuh Atas dan 12,5 menit pada lintas Harjamukti-Cawang serta Jatimulya-Cawang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).

Dia menjelaskan, penambahan frekuensi perjalanan LRT Jabodebek ini didasari tren jumlah penumpang yang semakin meningkat.

Baca juga: LRT Jabodebek Sempat Gangguan Pagi Ini, Rangkaian Kereta Diganti dengan Kereta Cadangan

Berdasarkan data KAI, pada Januari dan Februari 2024 telah terjadi peningkatan jumlah penumpang menjadi masing-masing 1.200.399 penumpang dan 1.202.087 penumpang. Angka ini meningkat dibandingkan saat Desember 2023 yang sebanyak 1.029.686 penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com