Padahal, Oscar menyebutkan, pihaknya hanya mengenakan biaya sebesar 0,15 persen dari setiap transaksi kripto. Dengan demikian, investor dikenakan pajak yang lebih besar dari biaya transaksi.
Tingginya biaya yang perlu dikeluarkan, membuat investor beralih ke platform kripto luar negeri. Hal ini yang kemudian membuat transaksi kripto di negara tetangga menjadi lebih unggul dari Indonesia.
Baca juga: Hasil Survei Sebut Sebagian Besar Investor Kripto Berinvestasi untuk Jangka Panjang
"Saat orang mau bertransaksi di dalam negeri mereka merasa pajaknya mahal," ujar Oscar.
Oleh karenanya, ia merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau kembali pengenaan PPN. Ia berharap, pajak yang dikenakan dapat setara dengan pajak perdagangan pasar saham.
"Harapannya sama dengan negara-negara lain dikenakan PPh final saja, diharapkan sama seperti saham karena pola perdagangannya spot market, tarif pajak hanya PPh final," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.