Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal "Over Utilisasi" Rumah Sakit dan Tingginya Klaim Kesehatan yang Ditanggung Asuransi

Kompas.com - 07/03/2024, 06:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sedikit berbeda, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan, memang masih terdapat oknum yang melakukan kecurangan (fraud).

Namun pada dasarnya, klaim kesehatan yang diajukan ke BPJS Kesehatan masih terbilang normal.

"Saya kira masih wajar, dan rumah sakit serta dokter profesional di dalam memberikan pelayanan kepada pasien BPJS dan semakin baik," kata dia kepada Kompas.com

Ia menambahkan, biaya pelayanan kesehatan selalu meningkat. Hal tersebut dipengaruhi oleh kemajuan teknologi kedokteran dan obat yang memang mahal.

Selain itu, terdapat juga fenomena inflasi kesehatan yang lebih tinggi dari inflasi ekonomi secara umum.

Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak 24,9 Persen, Imbas Inflasi hingga Perubahan Iklim

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebut, selama ini belum ada standardisasi harga untuk beberapa komponen pemeriksaan seperti standardisasi dokter spesialis dan standarisasi harga obat.

"Ke depannya seharusnya lebih baik, tidak ada cheating-cheating lagilah," ungkap dia.

Ia berharap, ke depan akan ada standardisasi harga ketika perusahaan asuransi bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan perusahaan obat.

Kerja sama tersebut juga akan berlanjut ke pihak ketiga, rumah sakit, dokter, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: Klaim Asuransi Bengkak, OJK Sebut RS Terlalu Banyak Beri Layanan Kesehatan dan Obat-obatan

Baru-baru ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun lalu.

Hal ini bertujuan untuk memperbaiki ekosistem kesehatan yang juga disokong oleh perusahaan asuransi.

"Kami melihat sepanjang 2023 total klaim asuransi kesehatan memang mencapai Rp 25,6 triliun. Ini claim ratio-nya sudah mencapai 97,5 persen. Jadi ini harus kami lakukan langkah perbaikan, sehingga lebih sehat bagi perusahaan asuransi," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2024, Senin (4/3/2024).

Proses perjanjian kerja sama perusahaan asuransi dan rumah sakit vertikal telah berjalan. OJK mendorong ekosistem asuransi kesehatan yang akan lebih baik dan efisien

"Industri asuransi sedang dalam integrasi klaim dalam satu platform yang dimiliki Kementerian Kesehatan," imbuh dia.

Lebih lanjut, Ogi membeberkan asosiasi perusahaan asuransi jiwa tengah dalam tahap pembuatan database bersama.

"Harapannya, perusahaan dapat lebih mudah melakukan pemantauan klaim yang berada di pasar," tandas dia.

Baca juga: Over Treatment Rumah Sakit Jadi Sorotan Tajam Perusahaan Asuransi

Sebagai informasi, premi asuransi jiwa tercatat menjadi sebesar Rp 17,34 triliun per Januari 2024. Angka tersebut tumbuh 8,24 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebelumnya pada Desember 2023, premi asuransi jiwa masih terkontraksi senilai 7,99 persen.

Sampai akhir 2023, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 177,41 triliun.

Baca juga: Soal Over Treament RS, BPJS Kesehatan Sebut Klaim Kesehatan Masih Normal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com