Kendati begitu, dalam beleid tersebut ditetapkan pula bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam beleid ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Baca juga: THR PNS Cair H-10 Lebaran, THR Karyawan Swasta Paling Lambat H-7
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan ASN pada perwakilan RI di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
"Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan," pungkasnya.