Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Lender soal Gagal Bayar, Modal Rakyat Bakal Ajak Mediasi

Kompas.com - 10/03/2024, 17:28 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, fintech peer peer-to-peer lending PT Modal Rakyat Indonesia (MRI) berupaya untuk menyelesaikan masalah gugatan pemberi dana (lender) melalui mediasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menuturkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Modal Rakyat terkait adanya gugatan hukum dari lender yang menyalurkan dana Rp 300 juta dan diduga terjadi kredit macet.

"Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, Modal Rakyat telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi dengan pemberi dana," tutur dia dalam ketarangan resmi, dikutip Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Pinjol Modal Rakyat Buka Suara soal Gugatan Lender dan Panggilan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura, Selasa (23/1/2024).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura, Selasa (23/1/2024).

OJK juga menekankan pentingnya klarifikasi informasi terkait asuransi pendanaan dan ilustrasi klaim kepada para pemberi dana.

Modal Rakyat telah melakukan upaya penagihan yang beragam dan restrukturisasi pendanaan, meskipun masih ada hambatan dalam pelunasan penuh.

Lebih lanjut, Agusman meminta Modal Rakyat untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan para pemberi pendanaan.

Modal Rakyat juga diminta memperkuat sistem dan prosedur internal untuk mengurangi risiko gagal bayar di masa depan.

Baca juga: Diminta Lakukan Perbaikan, Fintech Lending Modal Rakyat Dipanggil OJK

Di sisi lain, OJK mengimbau para Pemberi Dana untuk melakukan penilaian risiko yang cermat sebelum melakukan pendanaan.

"OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen," tutur Agusman. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com