Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi, Sandiaga Imbau Masyarakat Beli Oleh-oleh di Dalam Negeri

Kompas.com - 14/03/2024, 17:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi pameran mebel dan kerajinan IFEX 2024 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (29/2/2024).KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi pameran mebel dan kerajinan IFEX 2024 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
"Jadi itu yang saya imbau, saya tawarkan banyak destinasi lainnya yang belum dikunjungi, dan kita terus mendorong agar interkonektivitas dan harga tiket yang lebih terjangkau," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.

Baca juga: Daftar Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi, dari Sepatu hingga Ponsel

Pembatasan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tetnang Kebajikan dan Pengaturan Impor dan sudah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Lewat aturan tersebut, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, hingga telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.

Seperti diketahui, barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata.

Pembatasan itu dilakukan dengan diberlakukannya perubahan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tersebut, dari semulai pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan aturan Permendag 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com