Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AFPI: Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga di Penjaringan Bukan Terkait Pinjaman Online

Kompas.com - 21/03/2024, 20:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan penyebab kasus bunuh diri satu keluarga di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara tidak terkait dengan terlilit utang pinjaman online.

"Saya mau tegaskan sore hari ini bahwa sampai saat ini keempat korban itu tidak memiliki kewajiban ataupun pinjaman di semua fintech yang berizin dari OJK yang menjadi member kami, itu yang saya mau tegaskan," kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam acara "UKU Media Iftar and Gathering" di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Entjik mengatakan, tak ingin fintech lending dilekatkan dengan setiap rumor kasus bunuh diri.

Baca juga: AFPI Sebut Moratorium Izin Fintech Kemungkinan Dicabut OJK Tahun Ini

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

"Karena terus terang saja sedikit-sedikit kalau ada rumor apalagi bunuh diri itu yang dituduhkan, yang paling pertama polisi pun ikut-ikut menuduh bahwa itu pinjaman online," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan bunuh diri yang dilakukan satu keluarga di Apartemen Teluk Intan Penjaringan, Jakarta Utara, belum terungkap penyebabnya.

Bunuh diri ini melibatkan ayah berinisial (EA), ibu (AEL), anak perempuan (JL), dan anak laki-laki (JWA). Mereka saling terikat saat terjatuh dari lantai 22.

Polisi masih terus melakukan penyidikan dan sudah memeriksa 12 saksi.

Baca juga: Buntut KPPU Panggil 4 Pinjol soal UKT Mahasiswa, AFPI: Kenapa hanya Fintech Lending yang Disalahkan?

Saksi tersebut adalah keluarga korban dan orang-orang yanh melihat kejadian tersebut di tempat kejadian perkara. Namun, motif bunuh diri itu masih misteri.

Polisi menyebut, keterangan para saksi masih sangat subjektif dan kini masih menjadi bagian penyidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com