Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Tergantung Pemerintah Mendatang

Kompas.com - 22/03/2024, 17:26 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali buka suara terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Kali ini, Airlangga bilang, kenaikan tarif PPN yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 akan ditentukan oleh kebijakan pemerintahan mendatang.

"(Kenaikan PPN) tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa," ujar dia, dalam konferensi pers, di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Pengusaha Dorong Prabowo-Gibran Evaluasi PPN 12 Persen

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Airlangga menjelaskan, keputusan mengenai kenaikan tarif PPN akan dibahas pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang pelaksanaannya bakal ditentukan dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Terkait PPN itu UU HPP jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukan itu ke dalam UU APBN," tuturnya.

"Jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN," sambung Airlangga.

Pernyataan Airlangga berbeda dengan yang ia sampaikan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Ancaman Inflasi

Pada 8 Maret 2024 lalu, Airlangga menyebutkan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.

Menurut dia, masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan.

ilustrasi PPN 12 PersenDok. Freepik ilustrasi PPN 12 Persen

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata dia, dalam gelaran Media Briefing, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.

Baca juga: Soal Kenaikan PPN, Ketua LPS: Lebih Bagus Sistemnya Diperbaiki

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, implementasi tarif PPN 12 persen akan mengikuti peraturan yang sudah ada serta fatsun (sopan santun) politik yang dijalankan pemerintahan baru.

Oleh karena itu, target-target anggaran yang dipatok pada APBN 2025 akan juga menyesuaikan dan mempertimbangkan kondisi tersebut.

"Kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk ke dalam pelaksanaan mengenai target-target penerimaan negaranya. Jadi kalau target penerimaan negara PPN-nya tetap 11 persen, ya pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan di-adjust dengan UU Harominsasi Peraturan Perpajakan  (tarif 12 persen) ya juga akan dibahas," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, dikutip dari Kontan, Selasa (19/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com