Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak 4 Perbedaan Deposito dan Reksa Dana

Kompas.com - 22/03/2024, 18:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menabung di deposito, kini berinvestasi juga diminati masyarakat. Reksa dana menjadi salah satu dari sebagian banyak instrumen investasi yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat, khususnya masyarakat dengan profil investasi konservatif atau pemula.

Meskipun seringkali dianggap serupa dengan deposito, tetapi reksa dana sendiri memiliki lima tipe produk dengan kelebihannya masing-masing yang menawarkan bermacam keuntungan yang dapat disesuaikan dengan tujuan investasi.

Direktur PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW), Danica Adhitama memprediksi akan ada potensi penurunan suku bunga di 2024 dan akan menjadi sentimen positif bagi beberapa instrumen investasi seperti obligasi.

Baca juga: Kasus Deposito Nyangkut, OJK Minta Bank Victoria Syariah Lakukan Ini

Tidak hanya itu, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung dengan lancar dan aman hingga proses pengumuman hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diperkirakan juga akan semakin memperkuat keyakinan pasar dan investor untuk kembali berinvestasi.

“Sentimen positif dari domestik ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk kembali melirik berbagai produk reksa dana yang berbasis obligasi sebagai alternatif investasi unggulan di 2024. Selain itu, reksa dana yang berinvestasi ke aset seperti pasar uang juga menarik, karena tingkat yield akan relatif lebih stabil dan cocok bagi investor dengan profil konservatif hingga moderat,” ujar Danica dikutip dari keterangan resmi, Jumat (22/3/2024).

Berikut ini adalah beberapa perbedaan yang perlu diketahui masyarakat untuk dapat mengambil keputusan menabung di deposito atau investasi melalui reksa dana.

1. Pengelola

Perbedaan pertama antara deposito dan reksa dana terletak pada lembaga pengelolanya. Deposito dikelola oleh bank penerbit. Masyarakat perlu memastikan bank pengelola deposito adalah bank yang diawasi oleh regulator keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sedangkan reksa dana dikelola oleh manajer investasi atau perusahaan yang secara khusus menghimpun dana investasi masyarakat dan disalurkan ke berbagai instrumen investasi secara profesional. Perusahaan ini akan mengelola uang yang diinvestasikan pada berbagai jenis instrumen, seperti saham, obligasi, dan deposito.

2. Penempatan dana investasi

Saat memilih deposito, dana akan disimpan di bank penerbit dan digunakan untuk menyalurkan kredit kepada nasabah. Tata kelola dan tingkat kesehatan bank menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan.

Sementara saat membeli reksadana, dana investasi akan ditempatkan pada berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan kesepakatan awal saat memulai penempatan dana. Sebagai ilustrasi, ketika melakukan investasi di reksa dana saham, maka dana tersebut akan diinvestasikan di berbagai saham perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Hal itu juga terjadi ketika masyarakat memilih menempatkan di reksa dana pasar uang maka dana akan ditempatkan pada deposito atau obligasi dengan tenor di bawah 1 tahun.

Sama halnya jika memilih untuk berinvestasi di reksa dana campuran dan reksa dana pendapatan tetap maka dana akan ditempatkan di beberapa instrumen investasi yang berbeda.

Strategi ini sering kali disebut diversifikasi investasi yang jika dilakukan oleh lembaga profesional maka strategi ini dapat meminimalisir risiko investasi anda ketika terdapat fluktuasi pada satu instrumen investasi. Namun demikian, tak ada satupun instrumen investasi yang lepas dari risiko.

Baca juga: Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

3. Imbal hasil

Bank telah menentukan sejak awal bunga atau imbal hasil yang akan diperoleh saat masyarakat membuka rekening deposito. Dengan begitu, pertumbuhan dana hanya berdasarkan imbal hasil yang didapatkan akan selalu sesuai dengan perjanjian awal pembukaan rekening.

Di reksa dana imbal hasilnya ditentukan berdasarkan kinerja produk kelolaan manajer investasi. Selain itu, imbal hasil reksadana bisa naik atau turun tergantung dengan kondisi pasar. Sehingga dapat disebut investasi karena terdapat pertumbuhan dana yang didapat oleh investor dari hasil kinerja sejumlah instrumen investasi yang ditempatkan pada satu produk reksa dana.

Oleh karena itu, masyarakat memerlukan lembaga atau manajer investasi yang dapat mengelola dana dengan baik.

4. Risiko

Umumnya deposito memiliki risiko investasi yang relatif rendah dan hingga nominal tertentu ada penjaminan oleh LPS. Untuk itu menjadi sangat penting untuk memilih bank-bank resmi dan kredibel yang telah diawasi dan dijamin oleh pemerintah.

Sedangkan reksa dana memiliki risiko yang beragam, tergantung pada jenis reksa dana yang dipilih.

Maka di saat menentukan jenis reksa dana, pastikan anda berkonsultasi dengan manajer investasi terpercaya untuk mengetahui kinerja produk reksa dana sehingga dapat meminimalisir potensi kerugian.

Demikian adalah beberapa perbedaan yang perlu diketahui masyarakat untuk dapat mengambil keputusan menabung di deposito ataui investasi melalui reksa dana.

Baca juga: Tips Investasi Reksadana Pendapatan Tetap agar Cuan Maksimal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com