Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia, Perlindungan Data Pribadi Harus Diutamakan

Kompas.com - 25/03/2024, 08:52 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sehingga, jika ada merchant dan pengguna Tokopedia ingin menjadi merchants dan users di TikTok, mereka harus mendaftar di aplikasi TikTok dan juga sebaliknya.

Mandat UU PDP penting lainnya adalah memastikan adanya data protection officer (DPO) sesuai Pasal 53, yang bertanggung jawab dalam seluruh proses dan kegiatan inti PDP.

Baca juga: Menteri Teten Minta Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Patuhi Aturan

Nidhal merekomendasikan beberapa hal yang bisa dilakukan agar perlindungan data pribadi pengguna terjaga selama migrasi data, seperti memastikan keamanan infrastruktur TIK serta keamanan siber untuk meminimalisir risiko kebocoran data.

Selanjutnya, kedua perusahaan teknologi tersebut perlu memastikan kepatuhan kewajiban dan prinsip pengendali dan pemrosesan data sesuai UU PDP.

Dia menambahkan, walau sanksi pelanggaran baru akan berlaku di Oktober nanti, kepatuhan atau compliance dari para pemangku kepentingan sangat penting untuk mengukur komitmen mereka dalam menjaga data pribadi penggunanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yakni pembayaran, data dan merchant operational.

Baca juga: Menteri Teten: Harus Ada Pemisahan TikTok sebagai Media Sosial dan E-commerce

Saat ini yang paling terlihat perubahannya adalah dari sisi tampilan. Isy menjelaskan, Permendag 31/2023 menyebut bahwa social commerce dan social media harus dibedakan. TikTok pun dilarang melakukan transaksi digital melalui TikTok Shop, sehingga akhirnya bergabung dengan Tokopedia.

Lebih lanjut, saat ini platform TikTok sudah tidak lagi menyediakan fitur transaksi. Namun diakui Isy, hal tersebut belum sepenuhnya bermigrasi karena masih terdapat beberapa hal yang belum selesai termasuk link untuk dokumen tagihan pembayaran.

"Di back end-nya ini memang tersisa mengenai link untuk invoice. Jadi link invoice masih tersisa, itu belum selesai dan detail itu masih ngejelimet dan dalam," kata Isy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com