Amin juga menyoroti perbedaan sikap pemerintah mengenai posisi TikTok Shop, yang menunjukkan potensi pembiaran atas ketidakpatuhan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Terutama antara Kementerian Perdagangan dan Kemenkominfo dengan KemenKop UKM.
"Kami juga menemukan TikTok Shop masih melayani transaksi perdagangan dalam aplikasinya, yang bertentangan dengan aturan yang ada, dan menunjukkan potensi maladministrasi dalam pembiaran dugaan ketidakpatuhan ini," sambung Amin.
Sebelumnya, pada 12 Desember tahun lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memberikan masa transisi soal Tiktok Shop.
Baca juga: Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia, Perlindungan Data Pribadi Harus Diutamakan
Sedangkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan tidak ada aturan transisi di Permendag. (Penulis: Dennis Destryawan | Editor: Seno Tri Sulistiyono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul: Komisi VI DPR Sebut TikTok Shop Dapat Melemahkan UMKM, Apa Alasannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya