Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Pinjol ke Sektor Pendidikan Tercatat Rp 2,47 Triliun hingga Januari 2024

Kompas.com - 28/03/2024, 07:40 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Aswanto menjelaskan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendanaan pendidikan tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ini juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Dalam hal ini sumber dana masyarakat bisa berasal dari penghasilan tetap atau tidak tetap, hingga kredit dari lembaga pendanaan,” kata Aswanto.

Dia mengatakan, lembaga pendanaan bisa berasal dari pemerintah, swasta maupun lembaga pendanaan lain seperti pinjaman online yang legal sesuai dengan ketentuan OJK.

“Untuk akses pendanaan pendidikan sendiri menjadi hak masing-masing individu, apalagi aksesnya dari lembaga yang sudah diotorisasi regulator,” tambahnya.

Dalam UUD Tahun 1945 ditegaskan bahwa tanggung jawab negara untuk memajukan pendidikan Indonesia, namun tidak bisa semata-mata hanya didasarkan dari APBN, karena tidak akan cukup.

“Oleh karena itu seharusnya kita mengapresiasi lembaga-lembaga yang ingin ambil bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara,” ujar Aswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com