Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Pinjol ke Sektor Pendidikan Tercatat Rp 2,47 Triliun hingga Januari 2024

Kompas.com - 28/03/2024, 07:40 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Yasmine Meylia S mengatakan, dari 101 anggota AFPI berizin OJK, terdapat empat platform pinjaman online (pinjol) yang fokus dalam pendanaan sektor pendidikan.

Menurut data OJK, hingga Januari 2024, pendanaan dari fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ke sektor pendidikan sebesar Rp 2,47 triliun, atau 1,49 persen dari total penyaluran pinjaman ke sektor produktif yang tercatat sebesar Rp 165,82 triliun.

“Sampai dengan Januari 2024, pendanaan dari fintech lending ke sektor pendidikan sebesar Rp 2,47 triliun,” kata Yasmine di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Secara keseluruhan, hingga Januari 2024, industri fintech lending sudah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 785 triliun dengan 123,45 juta borrower (peminjam) dan 1,4 juta lender (pemberi pinjaman).

Dia bilang, kehadiran pihak lembaga keuangan, dalam hal ini fintech p2p lending yang semestinya mendapat dukungan, namun banyak tantangan. Kita refleksi dan koreksi pandangan-pandangan tersebut.

“AFPI sebagai asosiasi resmi yang membawahi fintech lending, senantiasa mengajak seluruh anggotanya untuk tumbuh memberikan kontribusi terhadap kemudahan pembiayaan pendidikan di Indonesia,” jelas Yasmine.

Baca juga: Perbedaan Paylater, Pinjol, dan Kartu Kredit

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pembiayaan dari fintech lending untuk layanan pendidikan resmi diakui sebagai entitas bisnis yang memiliki dasar hukum dan juga berizin dari OJK.

Oleh karena itu, keberadaan payung hukum yang mengatur fintech lending memastikan keamanan dalam operasionalnya sehingga menjadi solusi layanan keuangan untuk pendidikan.

Ia mengatakan peran fintech lending dapat mendorong inklusi sektor pendidikan, dan ini sudah dilakukan oleh sejumlah anggota AFPI berizin OJK sebagai solusi pembiayaan atau eduloan.

“Kerja sama fintech lending ini dilakukan dengan perguruan tinggi, lembaga kursus hingga lembaga pengembangan kompetensi lainnya,” kata Entjik.

Entjik bilang, pendidikan adalah kunci bagi kemajuan individu dan masyarakat secara keseluruhan, namun seringkali tantangan finansial menjadi penghalang dalam meraih pendidikan berkualitas.

“Industri Fintech Lending telah berkomitmen untuk menerapkan layanan terbaik dalam mengoptimalkan akses layanan pendidikan melalui kolaborasi antara Perguruan Tinggi dengan lembaga jasa keuangan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, pemahaman mengenai pemberian layanan produk keuangan berupa pinjaman sangat penting untuk optimalisasi akses pendidikan dalam konteks hukum dan teknologi, khususnya bagi lembaga jasa keuangan serta memastikan operasional yang sesuai dengan regulasi terkini.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Maret 2024

 


Kuasa Hukum AFPI dari Surya Mandela & Partners, Mandela Ignasius Sinaga mengatakan ada beberapa regulasi yang relevan terkait implementasi pembiayaan kepada sektor pendidikan tinggi.

Di antaranya, penyelenggara fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tidak terdapat larangan untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi karena dilindungi UU P2SK dan POJK 10/2022.

“Selain fintech lending yang memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa juga ada dari bank, BPR. Atas pemberian fasilitas tersebut, tidak terdapat sanksi yang diberikan oleh KPPU,” ujar Mandela.

Baca juga: DPR Kritik Penyaluran Pupuk Subsidi Pakai KTP: Kayak Pakai Pinjol

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Aswanto menjelaskan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendanaan pendidikan tinggi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ini juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Dalam hal ini sumber dana masyarakat bisa berasal dari penghasilan tetap atau tidak tetap, hingga kredit dari lembaga pendanaan,” kata Aswanto.

Dia mengatakan, lembaga pendanaan bisa berasal dari pemerintah, swasta maupun lembaga pendanaan lain seperti pinjaman online yang legal sesuai dengan ketentuan OJK.

“Untuk akses pendanaan pendidikan sendiri menjadi hak masing-masing individu, apalagi aksesnya dari lembaga yang sudah diotorisasi regulator,” tambahnya.

Dalam UUD Tahun 1945 ditegaskan bahwa tanggung jawab negara untuk memajukan pendidikan Indonesia, namun tidak bisa semata-mata hanya didasarkan dari APBN, karena tidak akan cukup.

“Oleh karena itu seharusnya kita mengapresiasi lembaga-lembaga yang ingin ambil bagian dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara,” ujar Aswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com