Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Kompas.com - 07/04/2024, 08:11 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Apakah orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan wajib membayar zakat fitrah? Jawabannya akan diulas dalam artikel ini.

Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim sesuai syarat pada akhir bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Disadur dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Ini juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang membutuhkan.

Baca juga: Zakat Fitrah adalah Apa? Ini Pengertian, Besaran, dan Syaratnya

Besaran dan syarat wajib zakat fitrah

Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan makanan pokok berupa beras maupun uang.

Untuk zakat fitrah yang dibayarkan dengan beras, dilakukan dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara itu, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang dengan besaran sesuai harga beras yang dikonsumsi.

Lebih lanjut, ada tiga syarat wajib zakat fitrah sebagai berikut:

  • Umat muslim atau beragama Islam
  • Mampu membayar zakat
  • Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan.

Lalu, apakah orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan diwajibkan membayar zakat fitrah?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya

Zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah saat menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah.

Yaitu, masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal atau setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.

Ditegaskan bahwa dua waktu tersebut harus dijumpai. Jika salah satu dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, maka gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.

Ini berarti, orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir pada malam takbir Idul Fitri, menjadi tidak wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Fidyah, Besaran, dan Waktu Membayarnya

Sementara itu, bagi seseorang yang mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat di awal Ramadhan dan meninggal dunia saat pertengahan Ramadhan, maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat tersebut hakikatnya bukan zakat, melainkan sedekah.

Hal ini dikarenakan orang tersebut tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat fitrah, yaitu awal Syawal.

Sehingga bisa disimpulkan, orang yang meninggal di bulan Ramadhan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Itulah ulasan mengenai apakah orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan wajib melakukan zakat fitrah atau tidak.

Baca juga: Apakah Orang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Aplikasi myBCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com