"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Rupiah Menguat dan IHSG Kikis Pelemahan
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin. MK menilai permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Seiring dengan putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.