Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Diproses di MK, Pelaku Usaha Diminta Bayar Pajak Hiburan dengan Tarif Lama

Kompas.com - 13/02/2024, 08:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengatakan, gugatan uji materi atau judicial review terkait kenaikan pajak hiburan di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai berproses.

Selama proses berlangsung, DPP GIPI mengimbau seluruh anggota untuk membayar pajak hiburan dengan tarif lama.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) DPP GIPI yang ditujukan untuk seluruh Pengusaha Diskotik, Pengusaha Karaoke, Pengusaha Kelab Malam, Pengusaha Bar dan Pengusaha Mandi Uap/Spa, pada Senin (12/2/2024).

Baca juga: Asosiasi Industri Pariwisata Gugat Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen ke MK

"Dengan mulai berjalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka DPP GlPl menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama," demikian keterangan dalam SE DPP GIPI yang diterima Kompas.com, Senin.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa hal ini dilakukan agar menjaga keberlangsungan usaha hiburan dlskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen.

Adapun harapan DPP GIPI dalam pengujian materil ini bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama, yaitu antara 0-10 persen.

"Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2A22, tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan," demikian keterangan GIPI.

Sebelumnya, DPP GIPI resmi mengajukan uji materil atau judicial review terhadap Pasal 58 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024).

Adapun pada Pasal 58 Ayat 2 mengatur tarif pajak hiburan 40-75 persen untuk lima jasa hiburan yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan, dalam gugatan tersebut, asosiasi meminta MK untuk membatalkan Pasal 58 Ayat 2 dalam UU HKPD.

Sebab, menurut dia, aturan tersebut memberikan perlakuan berbeda terhadap lima jasa hiburan tersebut.

"Pasal 58 Ayat 2 ini sebagaimana kita ketahui adalah berisi pasal tentang perlakuan tarif yang berbeda untuk usaha jasa hiburan yaitu kelab malam, diskotik, bar, karaoke, dan mandi uap atau spa. Jadi, kami meminta untuk ini dibatalkan," kata Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Hariyadi mengatakan, mengingat proses judicial review di MK memakan waktu cukup lama, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para anggota asosiasi agar pembayaran pajak hiburan merujuk pada tarif yang lama yaitu 10 persen.

"Kami mengimbau untuk membayar tarif pajak sesuai tarif yang lama sementara seperti itu, agar mereka bisa bertahan sambil menunggu kepala daerah setempat mengeluarkan kebijakan melalui insentif fiskal," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum DPP GIPI Muhammad Joni mengatakan, pihaknya menggugat Pasal 58 Ayat 2 yang akan diuji dengan lima pasal dalam UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com