Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Diproses di MK, Pelaku Usaha Diminta Bayar Pajak Hiburan dengan Tarif Lama

Kompas.com - 13/02/2024, 08:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Adapun kelima pasal tersebut yaitu, Pasal 28 D Ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28 I Ayat 2 tentang larangan untuk tidak dilakukan tindakan diskriminatif, Pasal 28 G Ayat 1 tentang perlindungan terhadap harta di bawah kekuasaannya.

Baca juga: Mengurai Polemik Kenaikan Pajak Hiburan

Kemudian Pasal 28 H Ayat 1 tentang pelayanan kesehatan dan Pasal 27 Ayat 2 hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Mengapa kita menguji Pasal 58 Ayat 2? Karena ada perlakuan berbeda yang bersifat diskriminatif. Pertama, karena ada (Pajak) yang diturunkan tapi mengapa lima jenis ini dinaikkan?," kata Joni

Joni mengatakan, kenaikan pajak hiburan yang terlalu tinggi tersebut tidak ditemukan rujukannya di dalam naskah akademis.

Lebih lanjut, ia mengatakan, perlakuan berbeda terhadap lima jasa hiburan yang dikelompokkan bersifat mewah dan perlu dikendalikan tidak bisa diterima melalui logika dan rasio hukum.

"Karena itu, klasifikasi ini tepatnya reklasifikasi dari undang-undang sebelumnya ke undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu diskriminatif kemudian bertentangan dengan naskah akademisnya sendiri," ucap dia.

Baca juga: Pelaku Usaha Ajukan Judicial Review Pajak Hiburan, Mendagri: Enggak Apa-apa...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com