Garindra mengimbau konsumen dewasa rokok elektrik agar menggunakan produk resmi yang memiliki pita cukai. Hal ini bertujuan agar konsumen terhindar dari penggunaan produk-produk ilegal.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk saling menjaga dan menjauhkan segala hal negatif dari ekosistem vape yang telah kita bangun dengan cukup baik sebagai produk solusi untuk beralih dari kebiasaan merokok,” sebut dia.
Baca juga: Daftar Harga Jual Rokok Elektrik Tahun 2024
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan juga mengecam penyalahgunaan narkoba pada produk rokok elektronik.
Sebagai upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan di masyarakat, Akvindo gencar memberikan edukasi tentang penggunaan rokok elektronik yang tepat sasaran serta pemahaman mengenai bahaya narkoba hingga konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.
"Langkah asosiasi konsumen untuk mengedukasi masyarakat terkait penggunaan rokok elektronik yang tepat sasaran, meliputi kampanye yang jelas dan transparan serta menyebarkan fakta-fakta tentang risiko beserta manfaatnya bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok," jelasnya.
Untuk menghindari penyalahgunaan rokok elektrik, Paido menyarankan agar konsumen senantiasa menggunakan produk secara bertanggung jawab.
Baca juga: Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Harga Vape dan Pod Bakal Naik?
Selain itu, asosiasi konsumen juga akan mendorong pelaku usaha untuk fokus pada standar keselamatan dan kualitas produk tembakau alternatif.
"Pelaku usaha dapat melakukan advokasi regulasi terhadap produk vape, melakukan riset independen untuk memvalidasi klaim keselamatan produk, memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen dewasa tentang manfaat penggunaan vape sebagai opsi yang lebih rendah risiko," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.