Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Kompas.com - 11/05/2024, 15:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Dividen ini bisa dibayarkan baik dalam bentuk uang tunai atau tambahan saham. Besaran nilai dividen atau jumlah dividen yang diterima oleh pemegang saham tergantung pada jumlah saham yang ia miliki.

Biasanya, dividen dibagikan oleh perusahaan selama setahun sekali. Namun, ada pula perusahaan yang tidak membagikan dividen lantaran dana yang berasal dari pendapatan perursahaan tersebut diinvestasikan untuk modal usaha.

Kondisi tersebut disebut dengan laba ditahan. Di sisi lain, perusahaan yang mencatatkan rugi juga biasanya tidak membagikan dividen.

Untuk menghitung dividen, ada beberapa data yang perlu dipahami. Data tersebut yakni laba bersih perusahaan atau laba bersih persaham, dividend pay out ratio, dan jumlah saham beredar atau outstanding shares.

Baca juga: Emiten Kontraktor Tambang Hillcon Bagikan Dividen Rp 103,1 Miliar

Contoh cara menghitung dividen adalah sebagai berikut:

Sebuah perusahaan (PT ABCD) memiliki 10.000.000 lembar saham yang mencetak keuntungan bersih sebesar Rp 2.400.000.000.

Kebijakan pembagian deviden perusahaam (DPR) adalah 40 persen dari laba bersih dibagikan sebagai dividen.

Total dividen yang dibagikan dihitung dengan menghitung laba bersih dikali dengan DPR. Maka, totalnya sebesar Rp 960.000.000.

Besaran dividen per lembar saham yang akan dibagikan ke investor adalah:

Dividen/jumlah saham beredar = 960.000.000/10.000.000 = Rp 96 per lembar saham.

Nantinya, setiap dividen yang diterima akan dikenakan pajak yakni sebesar 10 persen final untuk wajip pajak orang pribadi dan 15 persen untuk wajib pajak badan.

Baca juga: PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com