Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?

Kompas.com - 17/05/2024, 19:09 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kelas pelayanan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan), akan berganti menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Penghapusan kelas layanan 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Artinya, KRIS menjamin semua golongan masyarakat memperoleh perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik pelayanan medis maupun non medis.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan melalui myBCA

Dikutip dari laman indonesia.go.id, kebijakan pelayanan kesehatan dengan kelas standar mulai berlaku per 8 Mei 2024 dan paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing

Lalu, apa yang menjadi pembeda dari sisi layanan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Simak, Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Setiap Kategori Peserta

Beda layanan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS

Untuk diketahui, KRIS adalah pengganti layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.

Dahulu, sistem layanan rawat BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 sesuai kelas yang dipilih oleh peserta.

Dengan perubahan kebijakan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, maka layanan kesehatan tidak dibedakan lagi.

Pelayanan rawat inap KRIS menjadi sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Baca juga: Ketahui, Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Adanya kebijakan baru berupa kelas standar atau KRIS, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun nonmedis.

Kebijakan baru layanan kesehatan KRIS tentunya membuat tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Namun belum ada informasi rinci mengenai besaran iuran yang baru.

Rencananya, besaran iuran baru BPJS Kesehatan akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. Artinya, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya, yakni sesuai dengan kelas yang dipilih.

Baca juga: USG Kehamilan Bisa Ditanggung BPJS, Apa Syaratnya?

Kriteria KRIS

Sebagai tambahan informasi, melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap.

Sesuai bunyi Pasal 46A Perpres 59/2024, disyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi serta terdapat ventilasi udara dan kelengkapan tidur.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com