KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal memiliki beberapa ciri yang akan dibahas dalam artikel ini.
Perkembangan teknologi tidak dipungkiri membuat masyarakat semakin mudah menemukan pinjol, baik resmi maupun tak resmi.
Pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi merugikan peminjam, sehingga diharapkan masyarakat waspada terhadap pinjol ilegal.
Tak jarang pinjol ilegal menyebarkan data pribadi dari peminjam saat terjadi gagal bayar, atau bahkan pengancaman.
Lebih lanjut, apa saja ciri pinjol ilegal?
Baca juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru OJK 2024
1. Tidak terdaftar di OJK
Pinjol ilegal tidak mempunyai izin sehingga bisa dipastikan bahwa pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK.
Sebelum memilih memakai jasa penyelenggara pinjol, masyarakat bisa mengecek resmi tidaknya melalui website OJK atau kontak resmi OJK.
OJK akan melakukan pembaruan data pinjol resmi secara berkala, di mana data ini bisa diakses oleh publik.
Sebagai informasi, pengecekan pinjol resmi atau tidaknya bisa dilakukan melalui tiga cara yang bisa dibaca di sini.
Baca juga: 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak secara Online
2. Alamat kantor
Pinjol resmi yang mempunyai izin dari OJK akan mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Sebaliknya, pinjol ilegal akan sengaja menyamarkan alamat kantornya untuk melakukan penipuan ke masyarakat.
Apabila menemukan kejanggalan terhadap alamat kantor suatu pinjol, Anda harus meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keresmian pinjol tersebut.
Baca juga: 6 Tips Mengatur Keuangan Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
3. Syarat pinjaman mudah
Biasanya pinjol ilegal menawarkan kemudahan syarat peminjam, seperti cukup dengan foto KTP dan foto diri.
Syarat pinjaman yang mudah tersebut, menjebak peminjam akan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang singkat.
Masyarakat bisa berhati-hati sebab pinjol legal yang memberikan transparansi terkait bunga dan jatuh tempo pinjaman.
Perlu diketahui, pengajuan pinjaman di pinjol resmi akan diseleksi terlebih dahulu, serta melalui sejumlah proses verifikasi.
Baca juga: Cara Cek Pinjol Resmi Berizin OJK Lewat WhatsApp
4. Akses data dan kontak
Ciri pinjol ilegal lainnya yang sering ditemui yakni izin akses semua data dan kontak di ponsel peminjam.
Akses data dan kontak ini akan dijadikan alat intimidasi saat peminjam tidak melakukan pembayaran atas pinjaman yang telah diperoleh.
Pinjol ilegal tak segan melakukan teror dan ancaman kepada yang bersangkutan, bahkan orang lain yang ada di kontak peminjam.
Sementara itu, pinjol legal tidak akan meminta akses semua data dan kontak di ponsel peminjam, melainkan hanya izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjamnya.
Baca juga: Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal
5. Penawaran lewat WhatsApp atau SMS
Kemudahan akses informasi turut dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal dalam menawarkan pinjamannya.
Biasanya penyelenggara pinjol ilegal akan menawarkan produknya melalui WhatsApp, website tidak resmi, SMS, maupun media sosial.
Demikian ulasan mengenai lima ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin di OJK.
Baca juga: 3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.