Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal

Kompas.com - 23/05/2024, 08:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal memiliki beberapa ciri yang akan dibahas dalam artikel ini.

Perkembangan teknologi tidak dipungkiri membuat masyarakat semakin mudah menemukan pinjol, baik resmi maupun tak resmi.

Pinjol yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi merugikan peminjam, sehingga diharapkan masyarakat waspada terhadap pinjol ilegal.

Tak jarang pinjol ilegal menyebarkan data pribadi dari peminjam saat terjadi gagal bayar, atau bahkan pengancaman.

Lebih lanjut, apa saja ciri pinjol ilegal?

Baca juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru OJK 2024

5 ciri pinjaman online (pinjol) ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK

Pinjol ilegal tidak mempunyai izin sehingga bisa dipastikan bahwa pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK.

Sebelum memilih memakai jasa penyelenggara pinjol, masyarakat bisa mengecek resmi tidaknya melalui website OJK atau kontak resmi OJK.

OJK akan melakukan pembaruan data pinjol resmi secara berkala, di mana data ini bisa diakses oleh publik.

Sebagai informasi, pengecekan pinjol resmi atau tidaknya bisa dilakukan melalui tiga cara yang bisa dibaca di sini.

Baca juga: 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak secara Online

2. Alamat kantor

Pinjol resmi yang mempunyai izin dari OJK akan mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Sebaliknya, pinjol ilegal akan sengaja menyamarkan alamat kantornya untuk melakukan penipuan ke masyarakat.

Apabila menemukan kejanggalan terhadap alamat kantor suatu pinjol, Anda harus meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keresmian pinjol tersebut.

 

Baca juga: 6 Tips Mengatur Keuangan Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

3. Syarat pinjaman mudah

Biasanya pinjol ilegal menawarkan kemudahan syarat peminjam, seperti cukup dengan foto KTP dan foto diri.

Syarat pinjaman yang mudah tersebut, menjebak peminjam akan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang singkat.

Masyarakat bisa berhati-hati sebab pinjol legal yang memberikan transparansi terkait bunga dan jatuh tempo pinjaman.

Perlu diketahui, pengajuan pinjaman di pinjol resmi akan diseleksi terlebih dahulu, serta melalui sejumlah proses verifikasi.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Resmi Berizin OJK Lewat WhatsApp

4. Akses data dan kontak

Ciri pinjol ilegal lainnya yang sering ditemui yakni izin akses semua data dan kontak di ponsel peminjam.

Akses data dan kontak ini akan dijadikan alat intimidasi saat peminjam tidak melakukan pembayaran atas pinjaman yang telah diperoleh.

Pinjol ilegal tak segan melakukan teror dan ancaman kepada yang bersangkutan, bahkan orang lain yang ada di kontak peminjam.

Sementara itu, pinjol legal tidak akan meminta akses semua data dan kontak di ponsel peminjam, melainkan hanya izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjamnya.

Baca juga: Kenali, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

5. Penawaran lewat WhatsApp atau SMS

Kemudahan akses informasi turut dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal dalam menawarkan pinjamannya.

Biasanya penyelenggara pinjol ilegal akan menawarkan produknya melalui WhatsApp, website tidak resmi, SMS, maupun media sosial.

Demikian ulasan mengenai lima ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin di OJK.

Baca juga: 3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Diskusi di Acara Musik, BRI Insurance Rangkul Komunitas Lari untuk Tingkatkan Kesadaran Berasuransi

Gelar Diskusi di Acara Musik, BRI Insurance Rangkul Komunitas Lari untuk Tingkatkan Kesadaran Berasuransi

Whats New
Dana Abadi untuk Mempercepat Transisi Ekonomi Hijau

Dana Abadi untuk Mempercepat Transisi Ekonomi Hijau

Whats New
Adira Finance Bidik 3.000 Pesanan Kendaraan di Jakarta Fair Kemayoran 2024

Adira Finance Bidik 3.000 Pesanan Kendaraan di Jakarta Fair Kemayoran 2024

Whats New
BTN Tebar Promo Serba Rp 497 untuk Transaksi Pakai QRIS di Jakarta International Marathon

BTN Tebar Promo Serba Rp 497 untuk Transaksi Pakai QRIS di Jakarta International Marathon

Whats New
BRI Insurance Raih Penghargaan Pertumbuhan Premi Sesi 2023 Terbesar

BRI Insurance Raih Penghargaan Pertumbuhan Premi Sesi 2023 Terbesar

Whats New
Luncurkan Impact Report 2023, KoinWorks Perkuat Ekosistem Pembiayan Eksklusif dan Dukung UMKM Naik Kelas

Luncurkan Impact Report 2023, KoinWorks Perkuat Ekosistem Pembiayan Eksklusif dan Dukung UMKM Naik Kelas

Whats New
AI Diprediksi Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

AI Diprediksi Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
IHSG Sepekan Tumbuh 2,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Saham Jadi Rp 11.719 Triliun

IHSG Sepekan Tumbuh 2,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Saham Jadi Rp 11.719 Triliun

Whats New
InJourney Targetkan Merger Angkasa Pura I dan II Rampung Juli 2024

InJourney Targetkan Merger Angkasa Pura I dan II Rampung Juli 2024

Whats New
Ingin Ikut Berkurban? Ini Tips Menyiapkan Dana Membeli Hewan Kurban

Ingin Ikut Berkurban? Ini Tips Menyiapkan Dana Membeli Hewan Kurban

Work Smart
Landasan Pacu Bandara IKN Sudah Memasuki Tahap Pengaspalan

Landasan Pacu Bandara IKN Sudah Memasuki Tahap Pengaspalan

Whats New
Shopee Live Dorong Pertumbuhan UMKM dan Jenama Lokal Lebih dari 13 Kali Lipat

Shopee Live Dorong Pertumbuhan UMKM dan Jenama Lokal Lebih dari 13 Kali Lipat

Whats New
Erick Thohir Pastikan Sirkuit Mandalika Bukan Proyek Mangkrak

Erick Thohir Pastikan Sirkuit Mandalika Bukan Proyek Mangkrak

Whats New
Jalin dan VJI Perkuat Infrastruktur Sistem Pembayaran untuk UMKM Mitra Bukalapak

Jalin dan VJI Perkuat Infrastruktur Sistem Pembayaran untuk UMKM Mitra Bukalapak

Whats New
Berkat Transformasi Bisnis, PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Berkat Transformasi Bisnis, PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com