Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Tapera? Ini Pengertian dan Kepesertaannya

Kompas.com - 29/05/2024, 08:49 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah mendapatkan sorotan publik. Dalam artikel ini akan membahas mengenai apa itu pengertian Tapera, kepesertaan, dan pemungutan dana Tapera.

Apa Tapera? Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum.

Baca juga: Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Selain itu, peserta Tapera juga bisa berasal dari pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.

Dituliskan bahwa peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa, dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.

Lantas, kapan kepesertaan Tapera berakhir?

Baca juga: Cara Cek Saldo BP Tapera secara Online di Situs Sitara

Berakhirnya kepesertaan Tapera

Lebih lanjut, kepesertaan Tapera berakhir saat:

  • Pekerja pensiun
  • Pekerja mandiri yang berusia 58 tahun
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Bagi peserta yang kepesertaannya telah berakhir, berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.

Dana pemupukan diperoleh dari hasil investasi yang dikembangkan melalui penempatan instrumen investasi dalam negeri.

Baca juga: Penjelasan Menteri Basuki Soal Tapera: Bukan Dipotong, Terus Hilang

Pengembalian simpanan pokok dan imbal hasil diberikan maksimal 3 bulan setelah kepesertaan berakhir, yang dibayarkan oleh BP Tapera melalui bank kustodian.

Dana simpanan dan hasil pemupukan yang dikembalikan berupa jumlah unit penyertaan yang dimiliki dikalikan NAB per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya karena telah pensiun atau berusia 58 tahun, bisa kembali menjadi peserta sselama masih memenuhi persyaratan.

Peserta pensiun atau berusia 58 tahun akan berakhir masa kepesertaannya jika telah meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.

Baca juga: Apindo: Pengusaha dan Serikat Buruh Tolak Program Iuran Tapera

Potong gaji atau upah

Ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkkan pekerjanya menjadi peserta pada BP Tapera.

Untuk iuran dana simpanan Tapera, dilakukan dengan pemotongan gaji atau upah pekerja.

Dalam hal ini, peserta wajib membayar simpanan setiap bulan sesuai waktu yang ditetapkan BP Tapera.

Sebagai informasi, Tapera bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan yang meliputi pemilikan rumah, perbaikan rumah, dan pembangunan rumah.

Itulah ulasan mengenai apa itu Tapera, peserta Tapera, hingga pemungutan iuran Tapera.

Baca juga: Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Baca juga: Apa Itu Investasi? Yuk Kenali Pengertiannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Spend Smart
Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Spend Smart
Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Spend Smart
Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Raup Pendapatan Rp 318,19 Miliar pada 2023

Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Raup Pendapatan Rp 318,19 Miliar pada 2023

Whats New
Pendataan QR Code untuk Beli Pertalite Capai 100 Persen di 3 Provinsi

Pendataan QR Code untuk Beli Pertalite Capai 100 Persen di 3 Provinsi

Whats New
Indeks Kepercayaan Industri RI Stagnan pada Juni 2024, Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global

Indeks Kepercayaan Industri RI Stagnan pada Juni 2024, Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global

Whats New
Bank Mandiri Sediakan Solusi Keuangan untuk Pengembang Sistem Manajemen Apotek

Bank Mandiri Sediakan Solusi Keuangan untuk Pengembang Sistem Manajemen Apotek

Whats New
Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan di Pulau-pulau Kecil

Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan di Pulau-pulau Kecil

Rilis
Jumlah Investor Kripto Meningkat, Edukasi Perlu Terus Dilakukan

Jumlah Investor Kripto Meningkat, Edukasi Perlu Terus Dilakukan

Earn Smart
Sektor Perindustrian Jadi Motor Ekonomi RI yang Harus Dijaga dari 'Serangan' Impor

Sektor Perindustrian Jadi Motor Ekonomi RI yang Harus Dijaga dari "Serangan" Impor

Whats New
Cara Top Up LinkAja Lewat ATM, M-Banking, dan I-Banking BTN

Cara Top Up LinkAja Lewat ATM, M-Banking, dan I-Banking BTN

Work Smart
Bank DKI Dukung Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan Transjakarta

Bank DKI Dukung Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan Transjakarta

Whats New
Jadi Tuan Rumah IFRC 2024, Kontraktor Tambang PT Putra Perkasa Dorong Industri Pertambangan RI Peduli Keselamatan Kerja

Jadi Tuan Rumah IFRC 2024, Kontraktor Tambang PT Putra Perkasa Dorong Industri Pertambangan RI Peduli Keselamatan Kerja

Whats New
Cara Top Up GoPay Lewat BRImo

Cara Top Up GoPay Lewat BRImo

Work Smart
Mau Ibadah Umrah? Ini Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Mau Ibadah Umrah? Ini Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com