Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja

Kompas.com - 05/06/2024, 20:03 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia bertekad untuk meminimalisir risiko dari bahaya biologis di tempat kerja melalui serangkaian aturan ketat dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),

Komitmen tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Komite Perumusan Standar tentang Bahaya Biologis di Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112 di Jenewa, Swiss, Selasa (4/6/2024).

"Indonesia sepenuhnya mendukung upaya ILO (International Labour Organization) untuk mengatasi bahaya biologis di tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama kami," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi dalam acara tersebut.

Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan jalannya K3 di tengah ancaman bahaya biologis.

Undang-undang (UU) Nomor (No) 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja menjadi dasar utama dalam penanganan bahaya ini.

Baca juga: Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

 

Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk melakukan penilaian dan kontrol bahaya biologis setahun sekali.

Untuk memperkuat upaya ini, Indonesia membentuk Komite Teknis 13-01 untuk K3 (KT 13-01). Komite ini bertugas mengembangkan standar dan metode nasional terkait K3, termasuk standar untuk bahaya biologis.

Salah satu hasil kerja KT 13-01 adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099: 2022 untuk penilaian faktor biologis di tempat kerja, yang dikembangkan bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN).

"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin (Kamar Dagang Indonesia), Serikat Pekerja, akademisi, dan peneliti untuk mengembangkan metode pengukuran biologis yang lebih baik," tambah Fahrurozi dalam siaran persnya.

Sementara itu, Direktur Pengujian K3 Kemenaker Muhamad Idam menekankan bahwa dalam menghadapi ancaman bahaya biologis, seperti Covid-19, Tuberkulosis (TBC), dan HIV/AIDS, Indonesia telah mengambil langkah konkret.

Baca juga: Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

 

Untuk penanganan Covid-19, Kemenaker bersama ILO dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja pada 2020.

"Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya langkah-langkah pencegahan yang komprehensif di tempat kerja," kata Idam.

Strategi eliminasi TBC diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tuberkulosis dan Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Pengendalian TBC di Tempat Kerja.

Untuk HIV/AIDS, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja.

"Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan ILO dan negara-negara anggota lainnya untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam menangani bahaya biologis di tempat kerja," tegas Idam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,9 Persen, Rupiah Berhasil Bangkit

IHSG Ditutup Naik 0,9 Persen, Rupiah Berhasil Bangkit

Whats New
Punya Beragam Fungsi, INACA Dorong Penggunaan Helikopter di Indonesia yang Masih Minim

Punya Beragam Fungsi, INACA Dorong Penggunaan Helikopter di Indonesia yang Masih Minim

Whats New
Tingkatkan Volume Investasi, Bea Cukai Berikan Insentif Fiskal untuk Kawasan Bebas dan KEK di Batam

Tingkatkan Volume Investasi, Bea Cukai Berikan Insentif Fiskal untuk Kawasan Bebas dan KEK di Batam

Whats New
Rupiah Melemah, Bapanas: Waktunya Meningkatkan Produksi Dalam Negeri

Rupiah Melemah, Bapanas: Waktunya Meningkatkan Produksi Dalam Negeri

Whats New
Rupiah Tertekan, Pemerintah Pastikan Belum Bahas Rencana Kenaikan BBM Subsidi

Rupiah Tertekan, Pemerintah Pastikan Belum Bahas Rencana Kenaikan BBM Subsidi

Whats New
Smelter Terbesar di Dunia Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

Smelter Terbesar di Dunia Freeport Indonesia di Gresik Resmi Beroperasi

Whats New
Fordigi BUMN: Pekerja di Sektor Informal Naik 30 Persen tapi Banyak Belum Akses BPJS

Fordigi BUMN: Pekerja di Sektor Informal Naik 30 Persen tapi Banyak Belum Akses BPJS

Whats New
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 132,2 Triliun, Sri Mulyani: Turun 12,2 Persen

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 132,2 Triliun, Sri Mulyani: Turun 12,2 Persen

Whats New
Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Whats New
Allianz Hadirkan Produk Asuransi Flexi Medical, Apa Manfaatnya?

Allianz Hadirkan Produk Asuransi Flexi Medical, Apa Manfaatnya?

Earn Smart
2 Perusahaan Eropa Batal Investasi di Sonic Bay, Ini Kata Anak Buah Bahlil

2 Perusahaan Eropa Batal Investasi di Sonic Bay, Ini Kata Anak Buah Bahlil

Whats New
HSBC Andalkan 3 Pilar untuk Fokus Layani Nasabah, Apa Saja?

HSBC Andalkan 3 Pilar untuk Fokus Layani Nasabah, Apa Saja?

Whats New
Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Penyebab Rupiah Tertekan

Sri Mulyani Beberkan Penyebab Rupiah Tertekan

Whats New
Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com