"Jadi sudah dari September 2022 sampai dengan Oktober 2023, itu mengalami gaji yang 1,5-2 kali gaji Damri, dan itu tidak bersedia untuk diturunkan kembali. Tapi kalau kami meneruskan pun kami tidak punya basis hukumnya," kata Setia.
Alhasil, pihaknya pun melakukan penyesuaian sistem penggajian Perum PPD tersebut menjadi mengikuti sistem penggajian Perum Damri. Selain itu, perjanjian kerja bersama (PKB) juga sudah diteken dengan serikat pekerja pada Oktober 2023.
"Jadi kami terpaksa menyesuaikan gaji-gaji yang tadinya sudah 1,5-2 kali lipat itu kembali seperti formula Perum Damri. Lalu, kami juga sudah melakukan tanda tangan PKB itu pada Oktober 2023," tutup dia.
Baca juga: Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.