Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Gabung Damri, Gaji Karyawan PPD Dinaikkan hingga 2 Kali Lipat

Kompas.com - 12/06/2024, 12:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Jadi sudah dari September 2022 sampai dengan Oktober 2023, itu mengalami gaji yang 1,5-2 kali gaji Damri, dan itu tidak bersedia untuk diturunkan kembali. Tapi kalau kami meneruskan pun kami tidak punya basis hukumnya," kata Setia.

Alhasil, pihaknya pun melakukan penyesuaian sistem penggajian Perum PPD tersebut menjadi mengikuti sistem penggajian Perum Damri. Selain itu, perjanjian kerja bersama (PKB) juga sudah diteken dengan serikat pekerja pada Oktober 2023. 

"Jadi kami terpaksa menyesuaikan gaji-gaji yang tadinya sudah 1,5-2 kali lipat itu kembali seperti formula Perum Damri. Lalu, kami juga sudah melakukan tanda tangan PKB itu pada Oktober 2023," tutup dia.

Baca juga: Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal Penting untuk Ketahanan Pangan

Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal Penting untuk Ketahanan Pangan

Whats New
Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan Melalui Indomaret/Alfamart

Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan Melalui Indomaret/Alfamart

Whats New
Sudah Diumumkan, Ini Link Cek Hasil Administrasi SPMB PKN STAN 2024

Sudah Diumumkan, Ini Link Cek Hasil Administrasi SPMB PKN STAN 2024

Whats New
KPLP Kemenhub Ikut Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut

KPLP Kemenhub Ikut Latihan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut

Whats New
Biro Kredit Swasta Dukung Pertumbuhan Kredit lewat Penguatan Inovasi

Biro Kredit Swasta Dukung Pertumbuhan Kredit lewat Penguatan Inovasi

Whats New
KoinWorks Dukung UMKM Masuk ke Ekosistem Rantai Pasok Produksi

KoinWorks Dukung UMKM Masuk ke Ekosistem Rantai Pasok Produksi

Whats New
Blockchain Dinilai Merevolusi Cara Pengelolaan Uang

Blockchain Dinilai Merevolusi Cara Pengelolaan Uang

Whats New
Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Jual Pulsa 'Top Up' Judi 'Online'

Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Jual Pulsa "Top Up" Judi "Online"

Whats New
Fesyen dan Kriya Dominasi Ekspor Industri Kreatif

Fesyen dan Kriya Dominasi Ekspor Industri Kreatif

Whats New
Basuki Disebut Setujui Perubahan Konstruksi Tol MBZ, PUPR Enggan Berkomentar

Basuki Disebut Setujui Perubahan Konstruksi Tol MBZ, PUPR Enggan Berkomentar

Whats New
Pasar Keuangan Hijau, IHSG Kembali di Atas 7.000 dan Rupiah Menguat ke Kisaran 16.300

Pasar Keuangan Hijau, IHSG Kembali di Atas 7.000 dan Rupiah Menguat ke Kisaran 16.300

Whats New
Bank Dunia Sebut Program Makan Siang Gratis Tidak Tepat Atasi Stunting, Ini Tanggapan Menko Airlangga

Bank Dunia Sebut Program Makan Siang Gratis Tidak Tepat Atasi Stunting, Ini Tanggapan Menko Airlangga

Whats New
Kementerian PUPR Sebut Serapan Anggaran IKN Masih Sesuai Target

Kementerian PUPR Sebut Serapan Anggaran IKN Masih Sesuai Target

Whats New
Batas Pemadananan NIK-NPWP Tinggal 2 Hari, Tinggal 681.000 Wajib Pajak yang Belum Padankan

Batas Pemadananan NIK-NPWP Tinggal 2 Hari, Tinggal 681.000 Wajib Pajak yang Belum Padankan

Whats New
Asas Keadilan dalam Premi Asuransi Kesehatan

Asas Keadilan dalam Premi Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com