Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi "Online" Marak, Literasi Keuangan Makin Perlu Digenjot

Kompas.com - 25/06/2024, 14:10 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal mengungkapkan, maraknya judi online di masyarakat harus diimbangi dengan masifnya upaya peningkatan literasi digital dan literasi keuangan.

Dia menilai dengan edukasi dan literasi keuangan yang baik, seseorang akan dapat mengelola keuangannya untuk hal-hal produktif, sehingga dapat mencapai kestabilan dan kesejahteraan finansial, serta terhindar dari kecanduan judi online.

“Literasi digital yang baik juga dapat meningkatkan pemahaman risiko judi online dan tercegah dari penipuan daring, kejahatan digital, hingga kebocoran data,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Waspada Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022,  tingkat literasi keuangan masyarakat baru mencapai 49,6 persen lebih rendah dari tingkat inklusi keuangan yang sudah mencapai 85 persen.

Survei yang sama juga menunjukkan capaian literasi digital yang berada di angka  41,48 persen.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah pencegahan, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah ke bank dan mengkonsolidasi data nasabah yang terindikasi terlibat judi online.

OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).

Baca juga: PPATK Catat Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun

Kerja sama ini bertujuan untuk mencegah maraknya rekening judi online dengan memerintahkan bank untuk memblokir rekening terkait, sebagaimana tercantum dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Nidhal bilang, literasi digital dan keuangan yang dibarengi dengan langkah-langkah pencegahan konkret lainnya dari regulator, pemerintah, dan industri akan secara efektif dapat mengurangi korban judi online dan menciptakan ekosistem yang terbebas dari judi online ilegal.

“Dengan begitu saya kira pemerintah perlu bergerak untuk melindungi konsumen khususnya di ruang digital, terlebih saat ini regulasi perlindungan konsumen yang berlaku yakni UU 8/1999 belum mengakomodasinya,” katanya.

Baca juga: Kata OJK soal Wacana Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos

Ia menilai perlu adanya urgensi hukum yang lebih tegas dan jelas untuk pengaturan mengenai judi online.

“Tak kalah penting, masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mendukung program dan inisiatif pemberantasan judi online serta menegakkan hukum demi mencegah kasus perjudian online terus meningkat,"pungkasnya.

Sebelumnya, mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

OJK sendiri telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.

Baca juga: Kominfo Minta Media Sosial Tak Muat Konten Pornografi dan Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com