Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life jadi Preseden Buruk bagi Industri Asuransi

Kompas.com - 25/06/2024, 15:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat sektor keuangan yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menolak banding OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.

Budi mempertanyakan putusan PTTUN tersebut karena bos Kresna, Michael Steven, justru bisa menggugat OJK di tengah statusnya yang masih tersangka. Padahal, ia tengah dikejar OJK untuk membayar ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life.

Baca juga: Pengamat Sebut Pencabutan Izin Kresna Life untuk Lindungi Nasabah

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/DEEMERWHA STUDIO Ilustrasi asuransi.

Putusan PTTUN itu jelas akan merugikan pemerintah dan pemegang polis.

“Ini dipertanyakan, Polisi belum melakukan aksi tangkap dia. Sedangkan di saat yang sama pengadilan berpihak kepada dia. Ini tidak masuk akal,” kata Budi, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, keputusan terssebut tak Tanya merugikan pemerintah tapi juga masyarakat. Ia bilang, yang dilakukan OJK uhanya untuk adalah menjalankan tugasnya yakni terkait pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri pada September 2023 telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas.

Baca juga: PTUN Menangkan Kresna Life atas Putusan OJK, Ini Kata Pengamat Asuransi

Adapun kasus gagal bayar investasi ada di PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP), dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA). Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.

 

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/PASUWAN Ilustrasi asuransi.

Disebutkan, Michael mengarahkan Kresna Sekuritas memfasilitasi pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui penawaran program equity link agreement serta jual beli gadai saham ke nasabah.

Program itu diketahui telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp 337,40 miliar.

Budi Frensidy menilai, keputusan OJK untuk mencabut izin Kresna Life sudah berdasarkan perhitungan laporan keuangan. Menurutnya, pembatalan pencabutan izin Kresna Life justru menjadi preseden buruk bagi industri asuransi.

Baca juga: Langkah Banding OJK Hadapi Putusan Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Ia bilang, Kresna Life juga sebenarnya sudah diberikan kelonggaran oleh OJK sebelum pencabutan izin. Namun, kenyataannya, pemegang saham pengendali perusahaan itu tidak melakukan top up.

Budi menjelaskan, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life. Adapun kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.

Namun, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.

“Kalau menurunkan subordinat loan, kemudian prioritas nanti likuidasinya para kreditur, nasabah kan semakin dirugikan.” pungkas Budi. (Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk)

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life jadi Preseden Buruk bagi Industri Asuransi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com