Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Kompas.com - 30/06/2024, 08:54 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Ada sebanyak tujuh alat bantu kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Peserta yang memenuhi kriteria bisa mengklaim alat bantu kesehatan BPJS dengan besaran pembiayaan yang sudah ditetapkan.

BPJS Kesehatan membantu pembiayaan sejumlah alat bantu kesehatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Permenkes tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dari setiap alat bantu kesehatan yang dijamin.

Lantas, apa saja alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin BPJS, Apa Saja?

Alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan antar lain kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collarneck, dan kruk.

1. Kacamata

BPJS Kesehatan menjamin kacamata dengan besaran yang disesuaikan kelas peserta sebagai berikut:

  • PBI atau kelas 3 sebesar Rp 165.000
  • Kelas 2 sebesar Rp 220.000
  • Kelas 3 sebesar Rp 330.000.

Adapun kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan bisa diberikan paling cepat 2 tahun sekali, dengan indikasi medis minimal untuk sferis (rabun jauh) 0,5 dioptri dan silindris 0,25 dioptri.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

2. Alat bantu dengar

Alat bantu dengar juga dijamin oleh BPJS Kesehatan. Besaran jaminan yang diberikan maksimal Rp 1,1 juta untuk setiap peserta.

Alat bantu dengar BPJS Kesehatan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama

Peserta BPJS bisa mengklaim penjaminan alat bantu dengar berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

3. Protesa alat gerak (kaki palsu dan/atau tangan palsu)

BPJS Kesehatan menjamin protesa alat gerak berupa kaki palsu dan/atau tangan palsu dengan nominal maksimal Rp 2,75 juta.

Kaki palsu atau tangan palsu diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

Peserta bisa mengklaim kaki palsu dan/atau tangan palsu berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

4. Protesa gigi atau gigi palsu

Protesa gigi atau gigi palsu juga dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan nominal maksimal Rp 1,1 juta.

Gigi palsu yang dijamin oleh BPJS diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Besaran penjaminan protesa gigi atau gigi palsu full protesa gigi maksimal Rp 1,1 juta, sedangkan masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.

Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

5. Korset tulang belakang

BPJS Kesehatan juga menjamin korset tulang belakang maksimal sebesar Rp 385.000.

Untuk alat bantu kesehatan korset tulang belakang, diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.

6. Collar neck

Collar neck atau alat penyangga leher juga dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan besaran maksimal Rp 165.000.

BPJS Kesehatan menetapkan ketentuan alat bantu kesehatan berupa collar neck diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?

7. Kruk

BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan berupa kruk, dengan besaran maksimal Rp 385.000.

Kruk bisa diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Itulah daftar tujuh alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.

Baca juga: Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com