JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus judi online (judol) kian meresahkan dan terus bertambah setiap harinya.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online. Satgas ini bertujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Berkaitan dengan hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut membantu pemerintah melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Baca juga: Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Jual Pulsa Top Up Judi Online
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menjelaskan, hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.
Ketika ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (30/6/2024).
Data terbaru Satgas menunjukkan, terdapat 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.
Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi Online lewat Pinjol, Bos OJK Buka Suara
Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” imbuh Agus.