Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Proteksi Keuangan Sesuai Prinsip Syariah

Kompas.com - 02/07/2024, 18:13 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi utang. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi utang.

“Siapkan manajemen utang yang efektif, pastikan rasio cicilan terhadap pendapatan tidak melebihi 30 persen dengan mendahulukan cicilan produktif dibanding cicilan konsumtif untuk menjaga kondisi keuangan keluarga jangka panjang,” ungkap Romy.

Dia juga menyarakan agar kamu selalu membayar utang tepat waktu dan mempertimbangkan dengan baik sebelum melakukan pembelian, sehingga cicilan bulanan yang harus dibayar tidak akan megganggu cash flow keuangan bulanan dan tujuan finansial dapat dicapai dengan lebih cepat tanpa memiliki beban utang.

Baca juga: OJK: Literasi Keuangan Syariah Naik Signifikan, tapi Inklusi Masih Rendah

2. Menyisihkan penghasilan untuk dana darurat

Dana darurat dan tabungan merupakan dua komponen yang berbeda dalam pengelolaan keuangan.

Jika tabungan ditujukan untuk mewujudkan rencana atau kebutuhan tertentu dalam keluarga, baik jangka pendek maupun panjang, maka dana darurat merupakan uang yang khusus dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di masa mendatang.

“Sebagai bentuk antisipasi dan proteksi terhadap keluarga, sisihkan sebagian dari total pemasukan setiap bulannya ke dalam alokasi dana darurat,” ungkap dia.

Idealnya sebelum memulai berinvestasi, masyarakat harus memiliki dana darurat sebesar 3-6 kali pengeluaran rutin bulanan sehingga dapat mempersiapkan keuangan saat dihadapkan dengan situasi yang tidak diinginkan.

Baca juga: Staf Ahli Sri Mulyani Sebut Porsi Aset Keuangan Syariah RI Masih 10,81 Persen

3. Melakukan diversifikasi portofolio dalam berinvestasi

Diversifikasi portofolio bisa menjadi langkah tepat untuk meminimalisir faktor risiko dalam berinvestasi, termasuk dari kemungkinan terjadinya penurunan nilai aset di masa yang akan datang.

Saat melakukan investasi, tingkat risiko selalu berbanding lurus dengan pertumbuhan hasil. Oleh karena itu, diversifikasi portofolio perlu dilakukan dengan cara menempatkan dana investasi ke berbagai instrumen investasi syariah yang berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com