JAKARTA, KOMPAS.com - Belum sempat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak lantaran lupa EFIN? Tenang, kantor pajak tetap buka pada Sabtu (30/3/2019).
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat meninjau Kantor Pratama Pajak (KPP) Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29./3/2019).
"Teman-teman pajak besok buka tapi Minggu tutup," ujarnya kepada wartawan.
EFIN kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Kabar Gembira, Lapor SPT 1 April 2019 Tak Kena Denda
Kode EFIN digunakan sebagai idenstifikasi wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik termasuk melaporkan SPT secara online.
Bila wajib pajak lupa atau tidak menyimpan EFIN, maka bisa mendapatkanya di kantior pajak terdekat.
Oleh karena itu tetap buikanya kantor pajak pada Sabtu (30/3/2019) bisa dimanfatkan oleh wajib pajak meminta kembali EFIN-nya.
Semantara itu pada Minggu (31/3/2019), kantor pajak akan tutup. Sebagai kompensasi, Ditjen Pajak memberikan keleluasaan.
Wajib pajak diperboloehkan melaporkan SPT orang pribadi pada 1 April 2019 dan tidak akan dikenai denda Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.