JAKARTA, KOMPAS.com - Merasa tak pernah dapat surat teguran meski tidak lapor Surat Pemberitahuan Tahunan alias SPT pajak?
Anda tak sendirin. Sebab, beberapa wajib pajak juga mengaku tak mendapatkan surat itu.
Dampaknya, hal ini membuat sebagian orang memutuskan tidak melaporan SPT untuk tahun berikutnya. Mengapa demikian? Ini karena tidak ada penagihan denda Rp 100.000.
Ditanya akan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya pasti mengirimkan surat teguran tersebut ke alamat rumah wajib pajak.
"Mestinya dapat, mungkin belum diterima. Sesuai ketentuan, akan diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Baca juga: Lapor SPT Lewat dari 31 Maret, Diterima atau Harus Bayar Denda Dulu?
Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak yang telat melaporkan SPT-nya untuk segera melapor tanpa harus menunggu STP diterbitkan terlebih dahulu.
Hestu memastikan laporan SPT tersebut akan diterima. Sementara pembayaran denda bisa dilakukan setelah wajib pajak menerima STP dari kantor pajak.
"Jadi wajib pajak yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," kata dia.
Baca juga: Tak Lapor SPT, Siap-Siap Dapat Surat Cinta dari Ditjen Pajak
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Estu Budiarto mengatakan bahwa kantor pajak pasti akan mengirimi wajib pajak surat "cinta" bila tak lapor SPT hingga 31 Maret setiap tahunnya.
Surat tersebut merupakan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.