Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kenaikan Tarif Ojek Online Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan”

Kompas.com - 01/05/2019, 15:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM -Tarif baru ojek online mulai berlaku hari ini. Ketentuan tarif baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Pemberlakukan tarif baru tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat. Rayi (25) misalnya, dia merasa tarif ojek online yang baru ini terlampau mahal.

“Biasanya dari rumah aku di Kelapa Dua ke Stasiun UI cuma Rp 7.000, sekarang jadi Rp 12.000. Lumayan kerasa sih naiknya,” ujar Rayi kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2019).

Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku Hari Ini

Kendati dianggap memberatkan, Rayi mengaku tak akan berpindah ke moda transportasi lainnya. Sebab, ketimbang naik angkutan umum atau ojek pangkalan, dia lebih memilih tetap menggunakan jasa ojek online.

Menurut dia, ojek online memiliki pelayanan yang tak bisa didapatkan dari moda transportasi lainnya.

“Aku tetap pakai ojek online sih, soalnya sudah kebutuhan. Ojek online kan bisa jemput kita dari rumah, terus diantarnya langsung ke tujuan kita. Kalau yang lain kan kita harus pindah-pindah dulu,” kata Rayi.

Baca juga: Soal Tarif Ojek Online, Grab Berharap Kepentingan Mitra dan Penumpang Seimbang

Rayi berharap kenaikan tarif ini dibarengi dengan peningkatan pelayanan dari ojek online.

“Harus good service banget sih. Kalau tarif naik, pelayanan juga harus ditingkatkan. Dari segi attitude driver, penyediaan masker sama haircap juga wajib ada, karena sering banget (pengemudi) enggak punya masker dan haircap,” ucap dia.

Senada dengan Rayi, Deska (34) menilai kenaikan tarif ini terlalu signifikan. Terlebih lagi, dia merasa aplikator dan pemerintah kurang mensosialisasikan tarif baru ini ke masyarakat.

“Seharusnya naiknya itu Rp 1.000 saja. Misalkan yang tadinya Rp 12.000, pas naik tarifnya jadi Rp 13.000 saja,” ucap dia.

Baca juga: Apakah Tarif Ojek Online yang Baru Sudah Ideal?

Dengan kenaikan tarif ini membuat Deska berpikir dua kali jika ingin naik ojek online untuk beraktivitas sehari-harinya. Ibu dua anak ini akan mencoba moda transportasi lain untuk mengakali pengeluaran yang berlebih karena naik ojek online.

“Misalnya dengan tarif sebelumnya saya jemput anak ke sekolah dalam seminggu menggunakan ojek online, sekarang mungkin saya akan bawa motor sendiri. Tapi untuk yang jarak jauh mungkin saya akan tetap naik ojek (online),” kata dia.

Berbeda dengan Rayi dan Deska, Fran Hakim (26) menilai wajar adanya kenaikan tarif ojek online ini. Namun, dia meminta pelayanan yang diberikan ke penumpang juga harus ditingkatkan.

“Semoga dengan adanya peraturan baru ini keselamatan penumpang dijaga. Jangan hanya mementingkan kepentingan drivernya saja,” kata dia.

Baca juga: Peraturan Ojek Online, Tarif Antar Makanan dan Antar Barang Tak Ikut Diatur

Penetapan tarif ojek online sendiri dibagi menjadi tiga zona. Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali.

Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca juga: Menhub: Aplikator Ojek Online Jangan Seenaknya Buat Tarif Murah

Untuk Zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. 

Untuk Zona II, tarif bawah ditetapkan Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara tarif batas bawah Zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com