Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak untuk Semua PNS, Posisi Apa Saja yang Bisa Kerja di Rumah?

Kompas.com - 10/08/2019, 12:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, tak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) memungkinkan bekerja di rumah, sebagaimana yang diwacanakan pemerintah.

Menurut dia, ada posisi tertentu yang mengharuskan kehadiran fisik PNS tersebut untuk melayani masyarakat.

"Beberapa pekerjaan yang sifatnya layanan dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, yang tetap membutuhkan kehadiran fisik, pasti tidak akan tergantikan dengan flexible working arrangement ini," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: PNS Bekerja di Rumah Bisa Diterapkan, Asal...

Ridwan mengatakan, wacana fleksibilitas dalam pekerjaan ini dimunculkan karena berkurangmya kebutuhan kehadiran fisik dalam bekerja.

Teknologi saat ini sudah memungkinkan pekerja untuk menyelesaikan tugasnya di laptop maupun ponsel, asal terkoneksi dengan internet.

Misalnya, kata Ridwan, pekerjaan sebagai humas tak melulu harus dilakukan di dalam kantor.

"Kami si Biro Humas, materi-materi berita, media sosial, siaran pers, semua bisa dibuat di perangkat mobile," kata Ridwan.

Baca juga: Asyik, PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah dan Dapat Single Salary...

Bahkan, jika pengaturan fleksibilitas kerja ini diterapkan, biro humas bersedia menjadi pilot project. Ridwan menambahkan, fleksibilitas ruang kerja ini akan lebih mengefisiensikan pekerjaan PNS yang memiliki kendala untuk bekerja di kantor.

Misalnya, pekerja yang rumahnya di Bogor dan kantornya di Jakarta harus mengeluarkan ongkos banyak untuk ke kantor.

"Bahasanya, berat di ongkos lah. Makin bikin polusi juga," kata Ridwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com