NEW YORK, KOMPAS.com - Perusahaan teknologi raksasa Apple memutuskan untuk membawa sengketa perpajakan senilai 14 miliar dollar AS yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa ke pengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa, Selasa (17/9/2019).
Seperti dikutip dari CNBC, keputusan tersebut kian meningkatkan ketegangan antara Apple dengan regulator Uni Eropa itu.
Sengketa antara Komisi Eropa dengan Apple bermula pada 2016 lalu, ketika Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager meminta Apple untuk membayar pajak sebesar 13 miliar euro (14,3 miliar dollar AS) ke Irlandia. Sebab menurut mereka, Apple telah menerima keuntungan perpajakan ilegal dalam 20 tahun terakhir.
Baca juga : Pemerintah Akan Tarik Pajak Langganan Netflix hingga Spotify
Baik pemerintah Irlandia dan Apple pun telah mengajukan banding atas perintah tersebut.
Perwakilan dari Apple, Irlandia dan Uni Eropapun hadir dalam Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg pada hari Selasa untuk menjalani proses hukum terbaru.
Delegasi Apple yang hadir terdiri atas enam orang dipimpin oleh CFO Luca Maestri.
Sebelumnya, tahun lalu, pengadilan Uni Eropa menolak permintaan pejabat AS untuk campur tangan dalam sengketa pajak ini.