Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Pajak 14 Miliar Dollar AS, Apple Ajukan Banding ke Pengadilan Tertinggi Uni Eropa

Kompas.com - 17/09/2019, 18:08 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber CNBC

NEW YORK, KOMPAS.com - Perusahaan teknologi raksasa Apple memutuskan untuk membawa sengketa perpajakan senilai 14 miliar dollar AS yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa ke pengadilan tertinggi kedua di Uni Eropa, Selasa (17/9/2019).

Seperti dikutip dari CNBC, keputusan tersebut kian meningkatkan ketegangan antara Apple dengan regulator Uni Eropa itu.

Sengketa antara Komisi Eropa dengan Apple bermula pada 2016 lalu, ketika Komisioner Kompetisi Uni Eropa Margrethe Vestager meminta Apple untuk membayar pajak sebesar 13 miliar euro (14,3 miliar dollar AS) ke Irlandia. Sebab menurut mereka, Apple telah menerima keuntungan perpajakan ilegal dalam 20 tahun terakhir.

Baca juga : Pemerintah Akan Tarik Pajak Langganan Netflix hingga Spotify

Baik pemerintah Irlandia dan Apple pun telah mengajukan banding atas perintah tersebut.

Perwakilan dari Apple, Irlandia dan Uni Eropapun hadir dalam Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg pada hari Selasa untuk menjalani proses hukum terbaru.

Delegasi Apple yang hadir terdiri atas enam orang dipimpin oleh CFO Luca Maestri.

Sebelumnya, tahun lalu, pengadilan Uni Eropa menolak permintaan pejabat AS untuk campur tangan dalam sengketa pajak ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com