Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Bakal Atur Tunjangan PHK Jadi 6 Bulan Gaji, Ini Penerapan Pemberian Pesangon di Negara Lain

Kompas.com - 03/01/2020, 20:16 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan pemberian insentif kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan besaran setara 6 bulan gaji. Wacana tersebut pun dianggap merugikan kalangan buruh lantaran besaran uang pesangon yang lebih kecil dibanding aturan yang saat ini berlaku.

Namun demikian, pemerintah belum secara lebih lanjut menjelaskan lebih rinci mengenai aturan pemberian pesangon kepada korban PHK ini.

Di dalam UU Nomor 13 tahun 2003, telah diatur mengenai pemberian pesangon kepada korban PHK oleh pemilik usaha.

Di dalam aturan tersebut di jelaskan, Perhitungan uang pesangon diatur mulai untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan uang pesangon sebesar satu bulan upah hingga masa kerja delapan tahun atau lebih dengan uang pesangon sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk buruh dengan masa kerja minimal tiga tahun atau lebih yang mengalami PHK juga bakal mendapatkan uang penghargaan masa kerja dengan nilai minimal dua bulan upah dan maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

Sebagai contoh, masa kerja delapan tahun atau lebih berhak mendapatkan pesangon sebesar sembilan kali gaji. Lalu untuk uang penghargaan dengan masa kerja tersebut adalah empat bulan gaji. Dengan demikian, total yang didapatkan adalah 13 kali gaji.

Jika dibandingkan dengan negara lain, besaran pesangon yang diberikan kepada korban PHK di Indonesia cenderung lebih besar.

Seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Organisasi Buruh Internasional (ILO), untuk masa kerja empat tahun, buruh Indonesia akan mendapatkan setidaknya lima bulan upah untuk uang pesangon dan dua bulan uang penghargaan masa kerja. Sedikitnya, buruh akan menerima pesangon sebesar tujuh bulan upah.

Sementara di India, besaran pesangon yang diberikan untuk buruh yang mengalami PHK dengan masa kerja kurang atau sama dengan empat tahun sebesar 60 hari kerja atau dua bulan upah. Sementara, uang penghargaan masa kerja baru diberikan untuk buruh dengan masa kerja sama dengan atau lebih dari lima tahun.

Untuk Malaysia, besaran pesangon yang diberikan untuk buruh dengan masa kerja empat tahun sebesar dua bulan kerja, begitu pula dengan uang penghargaan masa kerja.

Untuk di Thailand, jika PHK dilakukan karena alasan ekonomi, pekerja dengan masa kerja setidaknya enam tahun lebih harus menerima tambahan pesangon selain uang penghargaan masa kerja, yaitu upah untuk 15 hari kerja di setiap tahun pekerjaan (jika bekerja enam tahun artinya akan mendapat 3 bulan upah), dengan jumlah maksimum sama dengan upah 12 bulan.

Sementara untuk uang penghargaan masa kerja dengan masa kerja empat tahun, buruh yang bersangkutan akan mendapatkan pesangon sebesar enam bulan upah.

Adapun di Vietnam, untuk pekerja dengan masa kerja selama empat tahun bakal mendapatkan uang pesangon sebesar empat bulan upah dengan uang penghargaan masa kerja setara dengan dua bulan upah.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan pemberian insentif kepada korban PHK setara dengan 6 bulan kerja merupakan skema unemployment benefit alias jaminan bagi pekerja yang akan masuk dalam omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja.

"Sekarang BPJS tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com