Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Maxim Mau Menyesuaikan Tarif Ojek Online pada Februari

Kompas.com - 21/01/2020, 18:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengaku telah bertemu dengan perwakilan layanan ojek onlie asal Rusia, Maxim.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah menegur Maxim karena telah melanggar aturan soal tarif ojek online.

“Maxim sudah kita panggil tiga kali. Terakhir datang bersama orang Rusia-nya, dia bilang siap (menyesuaikan tarif), tapi butuh waktu,” ujar Yani di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Yani menambahkan, selain memanggil pihak Maxim, Kemenhub juga telah melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika soal permasalahan ini.

Baca juga: Mengenal Maxim, Penantang Baru Gojek dan Grab

Usai surat pertama dilayangkan, Maxim, kata Yani, belum juga mengikuti ketentuan tarif yang sudah diatur Kemenhub. Atas dasar itu, pihaknya akan segera melayangkan surat teguran yang kedua kalinya dalam waktu dekat ini.

Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran tarif yang dilakukan Maxim ini.

“Maxim janji sampai tanggal 16 Februari (mau menyesuaikan tarifnya), tapi ini terlalu lama,” kata Yani.

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir Maxim. Surat tersebut dikirim pada tanggal 30 Desember 2019. Namun, Kemkominfo belum memberikan respon apapun.

Adapun tarif ojek online harus mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Dalam kepmen ditetapkan terdapat 3 zonasi perbedaan tarif ojek online yang diatur berdasarkan komponen biaya langsung dan biaya tak langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com