Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Barang Impor via Jastip Seharusnya Tak Diperdagangkan

Kompas.com - 23/01/2020, 19:17 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan barang impor melalui jasa titipan atau jastip seharusnya tidak didagangkan.

Pasalnya, kebanyakan para pelaku jastip menikmati fasilitas bebas bea masuk dari pemerintah untuk barang pemakaian pribadi.

Hariyadi mengatakan, menurutnya aktivitas pemecahan barang atau splitting yang kerap kali dilakukan oleh pelaku jastip merupakan aksi pelanggaran norma perdagangan.

 

Baca juga: Fakta Jastip Nakal, Salah Satunya Langganan Artis

Sementara, pelaku usaha dalam negeri ketika menjual barang impor pun harus patuh membayar bea masuk sehingga harganya akan lebih tinggi dibandingkan jastip.

"Kalau memang trading ya trading saja, jangan masuk ke celah-celah yang tidak diperuntukkan. Jadi kalau jastip masuknya puluhan kontainer kan aneh," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Negeri Kadin, Tutum Rahanta juga mengatakan serupa.

Menurutnya, dengan banjirnya barang impor yang masuk langsung ke Indonesia sebanyak 57,9 juta paket pada tahun 2019 sudah merugikan pedagang Indonesia apalagi dengan adanya penjualan melalui jastip.

Baca juga: Pemerintah Minta Pelaku Jastip Tidak Jualan di Medsos

"Sekarang ini consignment notes (paket) mendadak naik karena mereka beli online yang basisnya dari luar negeri terus masuk juga barang jastip yang tidak kena bea masuk dirugikanlah bangsa kita ini," kata Tutum.

Ia juga mengatakan bahwa dengan masuknya paket impor ke Indonesia dapat mengganggu penjualan ritel atau sektor offline yang berdampak pada penjualan online dan offline tidak dapat bersaing satu sama lain.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk dan pajak sebesar 17,5 persen. Namun kebijakan ini tak berlaku untuk barang hand carry alias barang yang dibawa langsung dari luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com