Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Industri Asuransi Rentan Gagal Bayar

Kompas.com - 13/02/2020, 06:28 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat OJK ke KSEI untuk memblokir seluruh rekening efek di sejumlah sekuritas dan asuransi atas permintaan Kejagung tanpa proses hukum yang jelas, dinilai bisa menimbulkan resiko sistemik seluruh industri keuangan non-bank.

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo mengatakan tindakan tersebut bisa kontra produktif dengan upaya pemerintah mendorong investasi di tanah air.

"Transaksi efek yang dihentikan sama sekali, sangat mempengaruhi likuiditas (kemampu bayaran) industri IKNB," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Sederet Perusahaan Asuransi Besar di Indonesia yang Gagal Bayar

Di sisi lain, pemblokiran tersebut juga berdampak kepada perusahaan asuransi besar yang bermodal lebih dari Rp 1 triliun, akan mengalami gagal bayar baik terhadap klaim para nasabah pemegang polis maupun gagal bayar atau gagal dalam transaksi efek di bursa.

Pemblokiran rekening yang berlarut-larut juga membuat likuiditas perusahaan semakin kritis dan manajemen tidak mampu memberi penjelasan kepada nasabah yg memiliki klaim polis habis kontrak ( jatuh tempo).

Ia mengatakan, dana jaminan perusahaan sesuai dengan POJK belum juga dapat dicairkan, karena harus menunggu ersetujuan OJK.

"Demi keberlangsungan usaha asuransi jiwa OJK harus untuk mengambil langkah aksi 'sangat segera' agar tidak terjadi gagal bayar klaim asuransi yg semakin meluas dan memberatkan nasabah," tambahnya.

Jika ini terus berlangsung, akan sangat memukul industri asuransi jiwa di tanah air.

Maka dari itu, diharapkan OJK agar melakukan verifikasi secara cermat, tidak menggeneralisir rekening efek yang tidqk terkait langsung dgn kasus Jiwasraya dan tidak bekerja secara silo-silo (tertutup) antara Komisioner IKNB dengan Komisioner Pasar Modal.

Jawaban OJK

Sementara itu, OJK menyatakan surat yang dikirim ke KSEI itu adalah meneruskan permintaan Kejagung sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus Jiwasraya dan bukan inisiatif OJK sendiri.

Setelah pemblokiran rekening, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia APEI) bisa mengoordinir investor yang rekeningnya terkena blokir untuk bisa meminta dibuka kembali ke Kejagung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com