Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Butuh Lebih Banyak Lagi Tenaga Ahli Digital Forensik

Kompas.com - 25/02/2020, 10:40 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Associate Assegaf Hamzah & Partners Dani Prawira mengatakan, tenaga ahli di bidang Digital Forensik masih sedikit di Indonesia. Padahal, sejatinya Indonesia sangat membutuhkan para ahli untuk di dibidang ini.

Hal itu dikarenakan sekolah untuk bidang ini sangat terbatas, belum lagi arah kiblat dari bidang ini masih harus belajar dari luar negeri.

"Padahal sebenarnya Indonesia membutuhkan banyak para ahli di bidang ini. Kalau ditanya kenapa sedikit karena sekolahnya terbatas belum lagi kiblatnya digital forensik ini belajar dari luar negeri," ujarnya saat ditemui Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Milenial dan Generasi Z, Mana yang Lebih Suka Pakai Dompet Digital?

Digital forensik ini merupakan proses penelusuran terhadap fakta-fakta untuk memperoleh bukti terjadi atau tidak terjadinya kecurangan yang dilakukan menggunakan teknologi seperti komputer, telepon genggam, printer, mesin fax dan sejenisnya.

Lebih lanjut Dani mengatakan, ahli digital forensik mulanya merupakan dari tenaga profesional yang memiliki kapabilitas untuk membawa barang bukti elektronik sampai ke pengadilan.

Sejauh ini tenaga ahli di bidang forensik tidak hanya dipakai oleh pihak penegak hukum saja namun juga dipakai dan banyak dicari di industri sektor swasta.

"Kalau dibilang prospeknya awalnya digital forensik ini hanya dipakai oleh kalangan hukum saja tapi sekarang banyak digunakan pada pelaku sektor dan cabangnya juga banyak ada sekuritas forensik atau ada yang investigasi forensik juga, jadi jenisnya juga banyak," jelasnya.

Selain itu Dani juga mengatakan, seorang ahli digital forensik baru bisa sah memasarkan diri menggunakan status tersebut harus memiliki sertifikat yang didapatkan dari lembaga hukum internasional.

"Kalau untuk sertifikasinya bisa didapatkan lewat training atau langsung ke lembaganya tapi lembaga tersebut adalah lembaga yang memang menghandle para ahli di bidang ini," pungkasnya.

Baca juga: Omnibus Law, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com