Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Asuransi yang Beri Perlindungan terhadap Virus Corona

Kompas.com - 02/03/2020, 15:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua pasien positif terjangkit virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Senin (2/3/2020).

Perlindungan kesehatan pun perlu ditingkatkan, tak kecuali perlindungan asuransi dari virus mematikan itu.

Penting untuk membaca kembali polis bagi pemegang asuransi kesehatan maupun jiwa mengenai cakupan perlindungan untuk Covid-19.

Baca juga: Geger Virus Corona, Produsen Masker Kewalahan Penuhi Order

Kontan.co.id kembali merangkum produk dan perusahaan asuransi komersil yang telah menyatakan memberikan perlindungan terhadap serangan virus Corona.

1. FWD Life

PT FWD Life Indonesia memberikan perlindungan kepada penyakit akibat virus corona. Direktur, Chief of Proposition & Syariah FWD Life Ade Bungsu menyatakan, penyakit akibat virus yang berasal dari Wuhan, China itu tergolong penyakit infeksi.

"Semua polis dasarnya asuransi kematian. Biasanya ada klaim pertanggungan yang dikecualikan oleh asuransi. Nah, kami punya dua pengecualian," kata dia kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia bilang, pengecualian pada produk asuransi FWD Life adalah bunuh diri pada tahun pertama dan tindakan atau perbuatan kriminal. Sehingga meninggal oleh akibat apapun selain dari dua hal itu, ter-cover termasuk akibat virus corona.

Baca juga: Analis: Sentimen Virus Corona Tekan Indeks Global pada Pekan Lalu

"Begitupun dengan produk rawat inap kami juga punya pengecualian. Sedangkan penyakit akibat virus corona masuk pada penyakit yang kami cover," tutur Ade.

2. Sun Life

PT Sun Life Financial Indonesia juga memiliki produk perlindungan tambahan yang disesuaikan dengan wabah virus corona 2019.

“Merebaknya virus corona di berbagai belahan dunia menjadi sebuah masalah kesehatan yang menimbulkan keprihatinan kita bersama. Menanggapi situasi yang ada, Sun Life Indonesia menghadirkan program khusus berupa pemberian perlindungan tambahan bagi pasien yang positif terinfeksi virus corona,” ujar Shierly Ge, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia dalam keterangan tertulis pada pertengahan Februari lalu.

Lanjut Ia, perlindungan tambahan akan Sun Life Indonesia berikan ialah manfaat tunai sebesar maksimum Rp 10 juta baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri.

Baca juga: WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Dana itu akan diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang didiagnosa positif COVID-19. Periode perlindungan tambahan ini berlaku sejak 1 Februari 2020 hingga 30 April 2020.

Perlindungan tambahan itu berlaku untuk seluruh nasabah Sun Medical Platinum dan Sun Medical Executive, baik Syariah maupun Konvensional. Adapun masa tunggu 30 hari pada kasus infeksi COVID-19 ditiadakan.

3. Generali

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Global Medical Plan memberikan jaminan layanan kesehatan di seluruh dunia dengan besaran pertanggungan hingga Rp 35 miliar.

CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengungkapkan Generali akan berkomitmen memberikan pelayanan klaim untuk nasabahnya apabila terkena virus corona.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com