Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Minta ASN Tunda Perjalanan dan Kegiatan Dinas

Kompas.com - 16/03/2020, 20:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Karena bekerja di rumah maupun di tempat tinggalnya masing-masing, Tjahjo meminta semua ASN menunda atau bahkan membatalkan perjalanan dinas maupun penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak peserta alias kerumunan.

"Baik di lingkungan instansi pusat atau daerah agar ditunda atau dibatalkan dahulu," kata Tjahjo dalam konferensi video, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Kerja di Rumah, ASN Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Selain itu, Tjahjo meminta ASN mengadakan rapat secara selektif sesuai dengan skala prioritasnya. Bahkan bila perlu, ASN bisa memanfaatkan teknologi digital untuk menyelenggarakan rapat seperti tele-conference alih-alih bertatap muka.

"Apabila ada urgensi yang sangat tinggi harus dilaksanakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat," ucap dia.

Sama seperti penyelenggaraan rapat, perjalanan dinas ASN untuk beberapa pekan ke depan mesti diatur secara selektif.

Baca juga: Dua Level Pejabat ASN Ini Tetap Harus Kerja di Kantor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com