Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Darurat Corona hingga Mudik Lebaran, Garuda Pastikan Tetap Beroperasi Normal

Kompas.com - 18/03/2020, 22:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Garuda Indonesia memastikan jadwal penerbangan periode mudik Lebaran masih berjalan normal, meski Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih akan mengoperasikan armada pesawat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Maskapai plat merah itu baru akan melakukan penyesuaian apabila ada imbauan dari pemerintah.

"Kita beroperasi seperti biasa sambil nunggu pengumuman pemerintah," katanya, kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Garuda Tetap Layani Penerbangan dari Korsel Meski Ada Larangan Pendatang

Merespon pernyataan resmi BNPB, Irfan menekankan pihaknya sudah melakukan berbagai langkah antisipatif penyebaran virus corona.

"Yang penting adalah kita memastikan bahwa terbang dengan Garuda aman," ujarnya.

Sebelumnya, maskapai Lion Air juga mengaku belum mengeluarkan imbauan khusus terkait perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya belum melalukan perubahan jadwal maupun operasional penerbangan.

Maskapai berlogo singa tersebut mengatakan telah intensif melakukan imbauan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Lion Air Group Hentikan Penerbangan dari dan Menuju Malaysia

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengimbau kepada calon penumpang untuk melakukan tes kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan.

"Bagi calon penumpang yang akan terbang dalam kondisi yang kurang sehat atau kurang enak badan atau kondisi hamil dan lainnya itu harus periksa dulu ke dokter dalam rangka untuk melampirkan surat kelaikan terbang, Itu nanti akan diperiksa," tuturnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (17/3/2020).

Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas BNPB Rita Rosita membenarkan adanya perpanjangan status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Baca juga: Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Ikut Jamin Pasien Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com