Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Apresiasi Lampung Selatan yang Segera Miliki Perda LP2B

Kompas.com - 10/04/2020, 15:37 WIB
Inang Sh ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Kabupaten Lampung Selatan di bidang pertanian.

Pasalnya, kabupaten itu tengah berupaya merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Kementan sendiri mengapresiasi semua pihak yang berkomitmen pada penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B," terang Sarwo Edhy.

Baca juga: Berpotensi Jadi Nomor Satu Dunia, Kementan Genjot Ekspor Arang Kelapa

Terkait pengaturan jaminan ketersediaan pangan, dia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 beserta turunannya telah mengatur semuanya.

Peraturan itu mengamanatkan agar ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maupun RTRWN Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dirjen PSP Kementan melanjutkan,  Lampung Selatan telah mengajukan anggaran penyusunan Perda LP2B sejak tahun 2016 dan 2017, tetapi belum dapat terwujud.

Pada 2018 penyusunan Perda LP2B kembali dilanjutkan yang bekerja sama dengan Universitas Lampung (Unila) secara swakelola.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19 dan Jelang Ramadan, Kementan Pastikan Persediaan Bawang Merah Aman

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lampung Selatan Bibit Purwanto mengatakan, anggaran penyusunan Perda LP2B Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 145 juta terdiri dari naskah akademik dan draft Perda.

Selain itu, imbuh dia, sesuai arahan Kementan, Perda LP2B saat ini harus memiliki peta geospasial.

“Untuk itu, dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan tersebut, perda LP2B harus dilengkapi peta geospasial," ujar Bibit.

Peta spasial LP2B Lampung Selatan, sambung dia, terdiri terdiri dari 17 Kecamatan. Sumber data peta LP2B geospasial adalah dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan peta sawah Lampung Selatan dari Kementan.

Baca juga: Imbas Covid-19, Kementan Kaji Alternatif Pasar Ekspor Komoditas Perkebunan

"Total luas sawah Kabupaten Lampung Selatan yang bakal masuk LP2B geospasial seluas 36.052 hektar (ha) dari luas lahan sawah Lampung Selatan 45.575 ha,” kata Bibit.

Setelah draft Perda siap, akan dikoordinasikan dengan badan legislatif DPRD dan bagian hukum untuk selanjutnya di-Perda-kan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com