Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Covid-19, Kapal Maling Ikan Kembali Marak di Natuna Utara

Kompas.com - 23/04/2020, 18:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengakui kapal maling ikan kembali marak memasuki Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesai (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.

Dia menuturkan, kapal maling ikan kembali masuk karena nelayan dari Laut Pantura Jawa kembali ke wilayahnya.

Akibatnya, Laut Natuna Utara kembali kosong dan memicu kembalinya kapal asing.

Baca juga: Selama Menjabat, Menteri Edhy Baru Tenggelamkan 1 Kapal Ikan Asing

"Sekarang karena tidak ada kapal (nelayan) Pantura, masuk lagi kapal-kapal asing itu sehingga kita pontang-panting lagi," kata Pung dalam konferensi video, Kamis (23/4/2020).

Apalagi, Pung mengakui di masa pandemi Covid-19, kapal ikan asing justru kembali marak masuk wilayah RI. Dari 32 kapal yang ditangkap, sebanyak 23 kapal asing ditangkap di wilayah Natuna Utara.

"Tangkapan kalau yang di WPP 711 kurang lebih 23 (kapal asing). Lebih banyak di Natuna dibanding di wilayah timur di Sulawesi," ujarnya.

Ipung bilang, pihaknya tak gentar kendati masuknya kapal maling ikan membuat pengawas pontang-panting.

Baca juga: KKP Tangkap 2 Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam di Natuna

Meski kapal asing kerap bermanuver, kapal pengawas siap mengejar atau bahkan menenggelamkannya sesuai prosedur.

"Begitu kondisi di Natuna Utara dan kami tidak gentar. Saat ini pun kami terus melakukan operasi. Artinya unsur di laut sangat kompak terhadap hal ini," pungkas Ipung.

Ssbelumnya, sejumlah kapal penangkap ikan milik China beserta coast guard memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal asing itu terlihat masuk pertama kali pada 19 Desember 2019.

Oknum pencuri ikan itu mengaku Laut Natuna dan sekitarnya adalah wilayahnya, yang disebut traditional fishing zone maupun nine dash line (sembilan garis putus-putus), di mana dalam perjanjian internasional istilah ini tidak dikenal.

Baca juga: Disebut Banyak Kapal Swasta Mangkrak karena Kebijakannya, Susi Protes

Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing.

Setidaknya ada 2 hukum internasional yang dilanggar. Pertama, International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREGS) 1972 tentang Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut.

Kedua, International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 tentang Konvensi Internasional untuk Keselamatan Kehidupan di Laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com