Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Polemik, Apa Itu Dana Bagi Hasil?

Kompas.com - 12/05/2020, 10:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagih Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera mencairkan sisa dana bagi hasil (DBH). Anies bilang, dana tersebut sangat dibutuhkan Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

Bahkan, Anies sempat melayangkan surat ke Sri Mulyani untuk membayar DBH dari anggaran tahun 2019 yang masih menunggak. Total DBH yang seharusnya dibayarkan pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta yakni Rp 5,16 triliun.

Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan, kementeriannya sudah membayar DBH ke Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 2,6 triliun. Lalu, pencairan sisa DBH baru bisa dilakukan setelah audit BPK rampung.

Belakangan, BPK menyebut pernyataan Sri Mulyani tidak relevan. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan, tidak ada kaitannya antara pemeriksaan BPK dan pembayaran DBH.

Baca juga: BPK Minta Pembayaran DBH DKI Jakarta Tak Dikaitkan dengan Audit

Polemik terkait DBH sebenarnya sudah sering kali terjadi sejak diberlakukannya otonomi daerah. Masalah DBH umumnya terkait keberatan pemda atas besaran DBH yang dianggap masih kurang mencukupi hingga terlambatnya pencairan DBH.

Lalu, apa sebenarnya dana bagi hasil?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Artinya, DBH dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, sedangkan daerah lainnya (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.

Baca juga: Kronologi Polemik BPK Vs Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil untuk Anies Baswedan

Sementara itu, penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com